BMW Gugat BYD Ke Indonesia Peristiwa Pidana Jual Kendaraan Pribadi Pakai Nama M6


Jakarta, CNN Indonesia

Peristiwa Pidana Hukum penggunaan merek dagang BMW Dari BYD Ke Indonesia telah masuk Di ranah hukum. Merek Jerman itu resmi menggugat BYD lantaran penggunaan nama M6.

Gugatan diajukan Dari Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) Di Lembaga Proses Hukum Niaga Jakarta Pusat Didalam nomor Peristiwa Pidana 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Peristiwa Pidana Hukum ini terdaftar Dari 26 Februari 2025.

Jodie O’tania, Director of Communications BMW Group Indonesia mengatakan BMW merupakan pemilik sah merek M6, yang digunakan Sebagai lini kendaraan sport Imbang 6 Ke bawah sub-merek BMW M.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan BYD telah menggunakan nama M6 sebagai Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik MPV yang diluncurkan Ke Indonesia Ke 2024. Sebelumnya Itu, M6 juga sudah digunakan MPV BYD Dari 2009 secara Dunia.






“Yang Berhubungan Didalam penggunaan merek M6 Dari pihak lain Ke Indonesia, BMW Group sebagai pemilik sah merek M6 telah Membahas langkah hukum Sebagai melindungi identitas dan reputasi merek BMW,” kata Jodie dikutip Untuk detikOto, Selasa (4/3).

BMW M6 dikenal sebagai salah satu model ikonik Untuk BMW M Series yang mengusung Penampilan tinggi, Ilmu Pengetahuan inovatif, dan eksklusivitas. BMW khawatir penggunaan nama yang sama Dari pihak lain dapat menimbulkan kebingungan Ke publik.

“Penggunaan merek M6 Dari pihak lain Berpeluang menimbulkan kebingungan Ke publik,” tambahnya.

Jodie juga Membeberkan M6 telah terdaftar Untuk Daftar Umum Merek Ke Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Ham, Pemerintah Republik Indonesia.

“Langkah hukum ini dilakukan bukan hanya Sebagai melindungi hak BMW, tetapi juga Untuk kepentingan pelanggan Ke Indonesia. BMW Group Indonesia selalu memastikan Penghayatan berkendara yang sesuai Didalam standar premium dan eksklusivitas BMW,” ujarnya.

Secara terpisah, Head of PR & Government Relations PT BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia, Luther Panjaitan, membenarkan adanya gugatan yang diajukan Dari BMW AG Di BYD Indonesia.

“Adalah benar ada gugatan hukum Di BMW AG dan BYD Indonesia Ke Lembaga Proses Hukum Niaga Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat. Pada ini Untuk ditangani Dari divisi hukum kami, dan kami Meninjau perkembangannya,” kata Luther.

Luther lantas memastikan Peristiwa Pidana ini tidak Berencana berdampak Ke Usaha BYD Ke Indonesia.

“Yang pasti Peristiwa Pidana Hukum ini tidak Berencana memengaruhi Usaha kami Ke Indonesia, terutama tingkat layanan kami. Kami yakin Berencana ada solusi yang terbaik Untuk kedua belah pihak,” ucap Luther.

[Gambas:Video CNN]

(mik/ryh)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: BMW Gugat BYD Ke Indonesia Peristiwa Pidana Jual Kendaraan Pribadi Pakai Nama M6