BPKN RI Tunjuk Serambi Law Firm Sebagai Konsultan Hukum Resmi

loading…

Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) resmi menunjuk Serambi Law Firm sebagai Konsultan Hukum. Foto: Ist

JAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) resmi menunjuk Serambi Law Firm sebagai Konsultan Hukum. Hal ini upaya memperkuat landasan hukum Di pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan BPKN Di melindungi hak-hak konsumen Hingga Indonesia.

Penunjukan ini diumumkan secara resmi Hingga Kantor BPKN, Jumat, 16 Mei 2025. Peristiwa dihadiri Ketua BPKN RI Mufti Mubarok, Ketua Komisi Advokasi BPKN RI Fitrah Bukhori, serta Managing Partners Serambi Law Firm Rahmat Hijjir didampingi Affandi Affan bersama Regu pengacara Serambi Law Firm.

Baca juga: BPKN Imbau Kelompok Mengadu Sesuai Prosedur

Mufti menyampaikan kerja sama ini merupakan bentuk keseriusan BPKN Di memperkuat aspek legal kelembagaan serta memperluas jangkauan perlindungan hukum Pada konsumen.

“BPKN memerlukan mitra strategis yang Memperoleh kompetensi tinggi Di bidang hukum dan kepedulian Pada Permasalahan-Permasalahan konsumen. Penunjukan Serambi Law Firm adalah langkah nyata Untuk memperkuat barisan perlindungan konsumen Di sisi hukum,” ujarnya.

Fitrah Bukhori menekankan bahwa kolaborasi ini tidak hanya sebatas pendampingan hukum, tetapi juga mencakup Pemberian strategis Di penyusunan Keputusan, advokasi, serta Pembelajaran hukum kepada publik.

“Serambi Law Firm kami pilih Sebab mereka Memperoleh rekam jejak kuat dan konsistensi Di memperjuangkan kepentingan publik. Kami yakin kerja sama ini Akansegera membawa dampak positif Untuk Ketahanan misi BPKN,” katanya.

Rahmat Hijjir mengapresiasi kepercayaan yang diberikan BPKN. Serambi Law Firm siap menjalankan peran sebagai mitra hukum yang aktif, kritis, dan solutif.

“Ini merupakan amanah yang besar. Kami Akansegera mendampingi BPKN Didalam pendekatan hukum yang progresif, berbasis Kajian, dan berorientasi Di keadilan konsumen. Serambi Akansegera berdiri Hingga garda terdepan Di menjaga kepentingan konsumen bersama BPKN,” ungkapnya.

Kerja sama ini diharapkan memperkuat kapasitas kelembagaan BPKN Di Memperkenalkan perlindungan hukum yang lebih menyeluruh, inklusif, dan berdampak luas Untuk Kelompok konsumen Hingga seluruh Indonesia.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: BPKN RI Tunjuk Serambi Law Firm Sebagai Konsultan Hukum Resmi