Cara Kerja Sistem Cakra Presisi, Surat Tilang Dikirim Di Whatsapp


Jakarta, CNN Indonesia

Polda Metro Jaya resmi Mengintroduksi sistem tilang digital bernama Cakra Presisi Di 20 Januari 2025. Sistem yang disebut menggantikan tilang manual ini punya fitur mengirim surat tilang ETLE menggunakan WhatsApp.

Cara kerjanya dimulai Di Perekamgambar ETLE yang sudah terpasang Di berbagai lokasi strategis. Fungsinya mendeteksi Pelanggar lalu lintas secara otomatis.

Setelahnya terdeteksi, sistem langsung mengirim notifikasi tilang Di nomor WhatsApp pemilik kendaraan Di waktu satu menit. Selain WhatsApp, notifikasi juga dapat dikirim Lewat SMS atau email.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelahnya Itu pelanggar diminta melakukan klarifikasi Lewat situs web resmi yang disediakan. Jika klarifikasi tidak dilakukan Di batas waktu tertentu, nomor polisi kendaraan Akansegera diblokir.


Cakra Presisi dirancang Bagi Memperbaiki transparansi dan efisiensi Di penegakan hukum lalu lintas.

Bersama sistem digital, proses tilang diklaim menjadi lebih akurat, cepat, dan minim Keterlibatan langsung Di petugas dan pelanggar.

Hal ini diharapkan dapat Mengurangi praktik pungutan liar dan menciptakan suasana penegakan hukum lebih profesional.

Di Di Itu, sistem ini juga bertujuan Memperbaiki kesadaran Kelompok atas pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.

Kepatuhan Di aturan tidak hanya mendukung penegakan hukum, tetapi juga berkontribusi Di keselamatan bersama Di jalan raya.

Urutan cara kerja

– Deteksi Pelanggar: Perekamgambar ETLE mendeteksi Pelanggar lalu lintas secara otomatis

– Notifikasi Langsung: Sistem Cakra Presisi mengirim notifikasi tilang Di nomor WhatsApp pemilik kendaraan.

– Klarifikasi Online: Pelanggar diwajibkan mengisi data seperti nomor polisi, nomor telepon, dan kode referensi Di situs web resmi.

– Pembayaran Denda: Jika Pelanggar diakui, pelanggar dapat membayar denda secara online.

– Blokir Nomor Polisi: Jika klarifikasi tidak dilakukan, nomor polisi kendaraan Akansegera diblokir.

10 Pelanggar yang fokus ditindak:

– Pelanggar aturan ganjil-genap.
– Pelanggar marka dan rambu jalan.
– Melebihi batas Kecepatanakses yang ditetapkan.
– Menerobos lampu merah.
– Melawan arus lalu lintas.
– Tidak menggunakan helm Bagi pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua.
– Tidak menggunakan sabuk pengaman Bagi pengendara Kendaraan Pribadi.
– Menggunakan Telepon Genggam Di berkendara.
– Menggunakan pelat nomor palsu.
– Menerobos jalur Kendaraan Angkutan Umum Transjakarta.

(can/fea/bac)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Kerja Sistem Cakra Presisi, Surat Tilang Dikirim Di Whatsapp