Jakarta, CNN Indonesia —
Sejumlah pemerintah provinsi Hingga Indonesia memberi keringanan kepada pemilik kendaraan bermotor Lewat Inisiatif pemutihan hingga menghapus tunggakan Pph kendaraan.
Dipahami, pemutihan Pph berarti penghapusan Hukuman Politik administrasi (bunga atau denda) Untuk Pph Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Jenis pemutihan Pph yang berlaku tergantung Keputusan pemerintah provinsi, Bersama skema yang berbeda-beda.
Sedangkan penghapusan tunggakan Pph merupakan terobosan Terbaru yang digelar kali pertama Dari Jawa Barat. Lewat Inisiatif ini Komunitas tak perlu membayar tunggakan Pph Sebelumnya 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut rincian Daerah yang Mengadakan pemutihan dan penghapusan tunggakan Pph Ke 2025.
Aceh
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh membebaskan Pph progresif sampai 31 Desember 2025. Hal ini berdasarkan postingan Di akun Instagram BPKA Aceh, @bpkaaceh.
Pemberian insentif pembebasan Pph progresif kendaraan bermotor tersebut berlaku sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tertanggal 25 November 2024.
Riau
Pemprov Riau memberlakukan pemutihan Pph kendaraan bermotor mulai 5 Januari hingga 5 April 2025, dikutip Di akun Instagram Bapenda Riau, @bapendariau.
Jenis pemutihan yang berlaku yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tetapi, tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) Jasa Raharja.
Pemprov Riau juga memutuskan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB Setelahnya opsen kendaraan berlaku Dari 5 Januari 2025.
Kepulauan Riau
Pemprov Kepulauan Riau memberlakukan diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen usai penerapan opsen. Pemberian diskon ini digelar Pada enam bulan Ke Januari-Juni 2025.
Pemutihan Pph ini membuat warga Kepulauan Riau hanya perlu membayar Pph kendaraan sesuai besaran 2024.
Sumatera Selatan
Pemerintah Sumatera Selatan juga Berkata tidak ada kenaikan biaya PKB dan BBNKB Hingga wilayahnya.
Bapenda Sumsel menyebut Keputusan ini mengacu Ke Peraturan Daerah Sumsel Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025 Tahun 2025.
Dikutip Di akun Instagram Bapenda Sumsel mereka juga membebaskan biaya BBN-2 dan biaya Pph progresif.
Lampung
Dikutip Di akun Instagram Bapenda Lampung @bapenda_lampung, Pemprov Lampung tidak memberlakukan kenaikan PKB dan BBNKB. Bapenda Lampung juga menunda pemberlakuan opsen Pph kendaraan berlaku mulai 5 Januari 2025.
“Mulai 5 Januari 2025 diberlakukan OPSEN PKB & BBNKB Dari Pemerintah Kabupaten/kota. Keputusan OPSEN PKB & BBNKB Hingga Lampung, tidak berpengaruh Pada besaran PKB & BBNKB,” dikutip Di unggahan Bapenda Lampung.
Jawa Di
Pemerintah Jawa Di memberi diskon PKB dan BBNKB mulai 5 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025. Di unggahan akun resmi Instagram Bapenda Jateng, diskon PKB diberikan sebesar 13,94 persen dan diskon BBNKB diberikan sebesar 24,70 persen.
Yogyakarta
Pemprov Hingga Yogyakarta juga tidak memberlakukan kenaïkkan Pph kendaraan usai berlakunya opsen sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2023.
Yogyakarta menetapkan tarif PKB 0,9 persen ditambah biaya opsen yang diambil 66 persen Di PKB. Hasilnya, tarif PKB Yogyakarta menjadi 1,496 persen atau lebih kecil Di tahun lalu.
Jawa Timur
Pemerintah Jawa Timur memastikan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB, meski aturan opsen PKB dan BBNKB telah ditetapkan.
“Pemprov Jatim Menyediakan keringanan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB yang tertuang Di Kepgub Jatim No.100.3.3.1/722/KPTS/013/2024demi menjaga daya beli Komunitas, Merangsang Perkembangan ekonomi, serta mendukung stabilitas industri Kendaraan Pribadi Hingga Jawa Timur,” tulis Bapenda Jatim Hingga Instagram.
Keputusan Gubernur ini disebut berdasarkan pasal 96 Undang-Undang HKPD yang Berkata Kepala Daerah dapat Menyediakan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau Hukuman Politik Pph dan Retribusi Bersama memperhatikan Situasi Wajib Pph.
Dikutip laman Bapenda Jatim, berdasarkan Undang-Undang HKPD besaran tarif PKB Merasakan penurunan 0,3 persen Di tarif 1,5 persen menjadi 1,2 persen dan BBNKB Merasakan penurunan 0,5 persen Di tarif 12,5 persen menjadi 12 persen, sedangkan Untuk BBNKBII atau menjadi 0 (nol) atau gratis.
Jawa Barat
Seperti Jateng dan Jatim, Jabar juga menyebut tidak ada kenaikan Pph meski aturan opsen telah berlaku.
“Pph Kendaraan turun, Supaya Walaupun ada Keputusan opsen tidak ada kenaikan besaran yang harus dibayarkan wajib Pph. BBNKB II juga dibebaskan,” tulis mereka Hingga Instagram.
Banten
Pemerintah Banten juga Berkata tidak ada kenaikan Pph usai aturan opsen PKB dan BBNKB diberlakukan.
“Yang Terkait Bersama opsen PKB dan BBNKB yang marak beredar tentang kenaikan Pph, Di Situasi Ini Pemerintah Provinsi Banten tidak memberlakukan Kenaikan Tarif PKB dan BBNKB,” tulis Bapenda Banten Hingga Instagram.
Bali
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali I Wayan Budiasa mengatakan Keputusan diskon Pph Hingga Bali telah diatur Di Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Pada Pokok Pph Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
“Diskon ini juga merespons kekhawatiran Komunitas Yang Terkait Bersama pemberlakuan opsen Pph yang Berencana dimulai Ke 2025,” kata dia Ke Minggu (5/1).
Ia mengatakan diskon Pph yang diberikan berupa pengurangan Pada pokok PKB Untuk kendaraan bermotor sampai Bersama 200 cc sebesar 14,35 persen, sesuai Bersama pasal 2 Pergub Bali Nomor 30 Tahun 2024.
Lalu, Pemprov Bali juga memberi pengurangan Pada pokok PKB kendaraan bermotor Hingga atas 200cc sebesar 12,15 persen, serta pengurangan Pada pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah Daerah sebesar 39,76 persen.
Sambil Itu, pembayaran pokok BBNKB diberikan diskon sebesar 24 persen.
Penghapusan tunggakan
Jawa Barat
Penghapusan tunggakan Pph pertama diungkap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi lewat tayangan video Ke akun Instagram pribadinya. Ia menyebut Keputusan itu sebagai kado Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriyah.
Kendati begitu, Dedi meminta warga Jabar Untuk memperpanjang Pph kendaraan bermotornya tahun ini. Pemprov Jabar Menyediakan kesempatan pembayaran itu Di rentang waktu 11 April hingga 6 Juni 2025.
“Kami berikan kesempatan Untuk memperpanjang kembali Bersama tarif Pph hanya tarif Pph yang Terbaru 2025 tanpa bayar tunggakan,” ucap Dedi.
Jawa Di
Tak hanya Jawa Barat, pemerintah Provinsi Jawa Di (Jateng) juga merilis Keputusan yang menghapus semua tunggakan pajakserta denda Untuk pemilik kendaraan yang membayar Pph kendaraan 2025 Pada periode 8 April sampai 30 Juni 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng Nadi Santoso menjelaskan pemilik kendaraan hanya perlu membayar Pph kendaraan 2025 agar utangnya bisa terhapus.
(ryh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Daftar Provinsi Gelar Pemutihan dan Hapus Tunggakan Pph Kendaraan