Jakarta –
Pemilik katering Konsumsi wajib menjaga higienitas Untuk Keselamatan pelanggan. Jangan sampai seperti pemilik katering ini yang didenda Rp 101 juta lantaran dapurnya jorok hingga membuat 395 orang jatuh sakit.
Pemilik katering wajib menjaga kebersihan dan higienitas Di tempat produksi Konsumsi, Justru sampai Konsumsi itu sampai Ke tangan pelanggan. Mereka tidak boleh abai Di hal-hal ini Sebab bisa berisiko Untuk Keadaan pelanggan.
Sayangnya banyak pemilik katering Konsumsi masih tak menganggap serius permasalahan kebersihan, hingga memunculkan dampak negatif. Contohnya dialami Shiok Kitchen Catering Di Singapura.
Mengutip Stomp (10/4/2025), katering tersebut Terbaru saja dijatuhi denda SGD 8000 (Rp 101 juta) Di Lembaga Proses Hukum Di 9 April 2025. Hakim Mengungkapkan pihak katering lalai Di hal Keselamatan Ketahanan Pangan, seperti peralatan dapur yang kotor dan temuan kecoak.
Hal ini menyusul laporan Penyakit gastroenteritis yang dialami 395 orang usai menyantap Konsumsi Di mereka Di November dan Desember 2023. Beruntungnya, tak ada korban yang dirawat Di Puskesmas.
Kementerian Keadaan (MOH) dan Badan Ketahanan Pangan Singapura (SFA) melakukan inspeksi bersama Di tempat Shiok Kitchen Catering Di 1 Senoko Avenue. Mereka menemukan sejumlah kelalaian praktik Keselamatan Ketahanan Pangan.
Contohnya pendingin yang kotor, mesin pembuat es yang kotor, timbangan dapur yang kotor, dan kecoak Di pendingin yang tidak digunakan. Di Itu, sampel Konsumsi berupa bayam siap saji, yang dikumpulkan Di tempat tersebut Untuk pengujian laboratorium, ditemukan tidak layak Untuk dikonsumsi manusia.
SFA lalu memerintahkan Shiok Kitchen Catering Untuk menangguhkan operasinya mulai 14 Desember 2023 hingga 5 Januari 2024. Mereka diminta memperbaiki Kegagalan dan Membahas tindakan yang diperlukan guna Memperbaiki praktik Keselamatan Ketahanan Pangan dan kebersihan tempatnya.
SFA menegaskan bahwa pemilik usaha Konsumsi harus memastikan tempatnya bersih dan terawat Di baik, serta mematuhi persyaratan kebersihan dan Keselamatan Ketahanan Pangan yang tepat.
Pelanggar dapat dikenai denda tidak melebihi $5.000 (Rp 63 juta) jika terbukti bersalah. Lalu Di Peristiwa Pidana Pelanggar yang berkelanjutan, denda Di Detail tidak melebihi $100 (Rp 1,2 juta) Untuk setiap hari atau sebagian hari Di Pelanggar berlanjut Sesudah terbukti bersalah.
Tak semua katering Konsumsi menyajikan makanannya Di bersih. Rp 654 Juta Foto: Site News
|
Sebelumnya, Di 2019, katering AG (Internasional) Events juga didenda Disekitar Rp 51 juta. Mereka terbukti tidak bisa menjaga kebersihan Di proses pengolahan Konsumsi.
Di investigasinya, pihak SFA menemukan banyaknya lalat dan kecoak yang berada Di Disekitar bahan-bahan Konsumsi mentah, termasuk daging yang masih direndam Di air.
Pihak SFA juga melihat adanya Konsumsi yang sudah terkontaminasi Di tetesan air Di atas atap. Sesudah Itu ada air yang Datang dan membasahi lantai dapur, Sesudah Itu mengotori daging yang diletakkan Di lantai.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Dapur Jorok Bikin 395 Orang Sakit, Pemilik Katering Didenda Rp 101 Juta!