Demurrage atau denda Perdagangan Masuk Negeri beras dinilai akibat Didalam kecurangan alur administrasi dan kewenangan. FOTO/dok.SINDOnews
Ha itu sebagai tanggapan atas klaim Bayu Krisnamurthi sebagai dirut Bulog yang mengaku telah menerapkan praktek transparan Untuk mekanisme lelang Perdagangan Masuk Negeri beras Akan Tetapi menyisakan masalah demurrage Didalam nilai Rp 294,5 miliar.
“Peristiwa Pidana demurrage beras itu mengindikasikan adanya fraud atau kecurangan Ke perusahaan Bulog lewat alur administratif berikut kewenangan yang menyertainya,” ujar dia Ke Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Dia menambahkan, munculnya Perdebatan demurrage atau denda Perdagangan Masuk Negeri beras Didalam nilai Rp294,5 miliar juga disebabkan lantaran sistem anti fraud yang membentengi Perum Bulog sudah tidak berfungsi. “Agar ada pihak tertentu yang leluasa memanfaatkannya,” jelasnya.
Dia mencurigai adanya kerjasama pihak eksternal dan internal yang berkolaborasi Sebagai mencari keuntungan pribadi Agar menimbulkan kerugian Bangsa sebesar Rp294,5 miliar akibat demurrage tersebut.
“Adanya dampak kerugian Didalam fraud lewat alur itu harus segera ditindak lanjuti Melewati perbaikan sistem tatakelola dan penegakan hukumnya,” ungkap praktisi BUMN ini.
Didalam Kebugaran demikian, Ais menekankan, perlunya evaluasi alur importasi beras secara total Didalam menutup celah-celah potensi fraud dan Penyalahgunaan Jabatan. “Mengedepankan transparansi dan akuntabilitas serta integritas utamanya Ke kalangan pegawai Bulog,” tandasnya.
Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi sebelumnua buka suara soal mekanisme lelang Perdagangan Masuk Negeri. Tindakan itu juga dilakukan sekaligus membantah Topik penggelembungan harga Perdagangan Masuk Negeri beras yang kini Ditengah menyeret perusahaan pelat merah tersebut.
Bayu menyebut mekanisme lelang terbuka diawali Didalam pengumuman terbuka bahwa Perum Bulog Akansegera membeli sejumlah beras. “Lalu Akansegera ada pendaftaran peminat lelang yang jumlahnya Di 80 sampai 100 perusahaan eksportir penjual,” kata Bayu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Demmurage Bulog Rp294,5 Miliar Dinilai Bentuk Kecurangan Administrasi