Ditjen Perpindahan Penduduk mendeportasi dan memasukkan Di Untuk daftar cekal 13 WNA asal Taiwan yang merupakan pelaku kejahatan berat Di tempat asalnya Di Kamis (4/07/2024). Foto/Ditjen Perpindahan Penduduk
Adapun tindak pidana yang dilakukan Dari 13 orang tersebut Di lain Mengambil Keuntungan, pencucian uang, narkotika, serta melakukan penyerangan Di Taiwan. Mereka dideportasi Melewati Bandara Soekarno-Hatta Bersama maskapai China Airlines CI 762 yang berangkat Di Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan Di Kamis (4/07/2024) pukul 14.40 WIB.
“Setelahnya dilakukan pemeriksaan mendalam Dari petugas Perpindahan Penduduk, ketiga belas WNA tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat Di Taiwan. Mereka Akansegera menjalani proses projustisia Di Taiwan,” ujar Direktur Jenderal Perpindahan Penduduk, Silmy Karim Untuk keterangannya dikutip Sabtu (6/7/2024).
Ditjen Perpindahan Penduduk, kata Silmy, menyerahkan sejumlah Produk bukti kepada pemerintah asal Bangsa pelaku kejahatan. Di Pada Yang Sama, polisi asal Taiwan turut melakukan pengawalan ketat kepulangan 13 orang tersebut.
“Selain deportasi, mereka kami masukkan juga Di daftar cekal supaya tidak bisa kembali Di Indonesia dan pastinya proses hukum Di Taiwan sudah menanti 13 orang ini,” kata Silmy.
Silmy menekankan Ditjen Perpindahan Penduduk berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi Unjuk Rasa agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO Untuk Bangsa lain.
“Indonesia tidak boleh Dari Sebab Itu destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan cyber,” kata Silmy.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ditjen Perpindahan Penduduk Deportasi dan Cekal 13 WNA Asal Taiwan Pelaku Kejahatan Berat