Terdakwa Tindak Kejahatan dugaan gratifikasi dan pemerasan Pada anak buah Di Kementan Syahrul Yasin Limpo (SYL) merasa dizholimi merasa dizalimi Dari JPU. Foto/SINDOnews
Hal itu disampaikan SYL Pada membacakan pleidoi atau nota pembelaan Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta Pusat. “Saya berserah diri kepada Allah SWT atas Keinginan tersebut, Akansegera tetapi saya merasa dizalimi Sebab Dikatakan melakukan perbuatan yang memang tidak pernah saya lakukan,” kata SYL, Jumat (5/7/2024).
SYL mengaku tidak melakukan perbuatan yang disangkakan Dari jaksa dan berharap agar majelis hakim bisa melihat bahwa dirinya tidak bersalah.
“Rekam jejak kehidupan pribadi dan riwayat pengabdian saya kepada Negeri yang Menunjukkan bahwa watak dan karakter kepribadian maupun kepemimpinan saya Pada puluhan tahun mengabdi kepada Negeri senantiasa dilandasi niat tulus dan itikad baik Sebagai Memberi sumbangsih Bagi bangsa serta tidak pernah Memperoleh niat apalagi perilaku koruptif,” ujar SYL.
“Permohonan saya kiranya Yang Mulia Majelis Hakim diberikan kekuatan Dari Allah SWT agar dapat menegakkan keadilan Pada saya Bersama Memberi putusan bebas atau jika tetap menganggap saya bersalah, mohon Memberi putusan yang seadil-adilnya,” sambung dia.
Di persidangan Sebelumnya Itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Memberi hukuman pidana penjara Pada 12 tahun Pada mantan Pembantu Kepala Negara Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia Dikatakan terbukti bersalah telah melakukan pemerasan Pada anak buahnya Di Kementan.
Keinginan hukuman itu dilayangkan JPU Di sidang beragendakan Keinginan atas Peristiwa Pidana dugaan pemerasan dan gratifikasi Di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Di PN Jakpus, Jumat, 28 Juni 2024.
“Memberi pidana Pada terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara Pada 12 tahun dikurangi Pada terdakwa berada Di tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan Pada 6 bulan,” kata JPU Pada membacakan surat Keinginan.
Di Itu, JPU juga meminta Majelis Hakim Sebagai mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal 1 bulan Setelahnya dapat hukuman inkrah.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti Di waktu 1 bulan Setelahnya putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Dari Jaksa Sebagai dilelang Sebagai menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi Sebagai membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara Pada 4 tahun,” tandasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Merasa Dizalimi JPU