Dokumen tak lengkap diduga menjadi biang masalah Peristiwa Pidana Hukum Pembelian Barang Di Luar Negeri beras Bulog. Foto/SINDOnews
Di dokumen hasil review Sambil disebutkan ada masalah Di dokumen Pembelian Barang Di Luar Negeri yang tidak proper dan komplet Supaya menyebabkan biaya demurrage atau denda yang terjadi Di Daerah pabean/pelabuhan Sumatera Utara, DKI Jakarta, Banten dan Jatim.
“Terdapat keterlambatan dan atau kendala dokumen Pembelian Barang Di Luar Negeri yang tidak proper dan complate Supaya menyebabkan kontainer yang telah tiba Di pabean/pelabuhan tidak dapat dilakukn clearance,” ujar Direktur Eksekutif Studi Sistem Pemerintahan Rakyat (SDR) Hari Purwanto, Senin (8/7/2024).
Di dokumen itu disebutkan kebutuhan clearance Di Daerah pabean atau pelabuhan belum dapat dilakukan lantaran dokumen Pembelian Barang Di Luar Negeri belum diterima melebihi waktu yang telah ditentukan.
“Beberapa dokumen Pembelian Barang Di Luar Negeri Bagi kebutuhan clearance Di Daerah pabean atau pelabuhan belum diterima melebihi tanggal estimate time arrival ETA/actual time arrival dan atau dokumen belum lengkap dan valid ketika kapal sudah sandar,” lanjutnya mengutip bunyi dokumen riviu tersebut.
Tak hanya itu, Di dokumen tersebut disebutkan telah terjadi kendala Di sistem Indonesia National Single Windows (INWS) Di kegiatan Pembelian Barang Di Luar Negeri tahap 11 yang dilakukan Bulan Desember 2023. “Dokumen yang diterima belum lengkap dan valid Supaya perlu dilakukan perbaikan Setelahnya submit Ke Inisiatif INWS berupa lembar survey (LS),” jelasnya.
Di dokumen review tersebut juga disebutkan terjadinya biaya demurrage atau denda Sebab perubahan Perjanjian Pembelian Barang Di Luar Negeri (PI) Di yang lama Ke Terbaru. Lalu ada juga phytosanitary yang expired dan kedatangan container besar Di waktu bersamaan Supaya terjadi penumpukan container Di pelabuhan.
Akibat tidak proper dan kompletnya dokumen Pembelian Barang Di Luar Negeri dan masalah lainya telah menyebabkan biaya demurrage atau denda senilai Rp294,5 miliar. Bersama rincian Daerah Sumatera Utara sebesar Rp22 miliar, Rp94 miliar DKI Jakarta dan Jawa Timur Rp177 miliar.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dokumen Tak Lengkap Diduga Karena Itu Biang Masalah Peristiwa Pidana Hukum Pembelian Barang Di Luar Negeri Beras Bulog