Jakarta –
Badan Pengawas Terapi dan Konsumsi RI (BPOM) bersama petugas Kepolisian Lokasi (Polda) Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil Membeberkan agen Terapi bahan alam (Terapi tradisional) ilegal Ke kota Bandung dan Cimahi.
Operasi penindakan Di Agen B dilakukan Ke 4 tempat kejadian Perkara Pidana (TKP). TKP tersebut dijadikan sebagai tempat pengadaan, penyimpanan, peredaran, dan penjualan produk Terapi bahan alam ilegal.
“Agen Terapi bahan alam ilegal tersebut diduga mengedarkan Terapi bahan alam yang tidak Memperoleh izin edar BPOM dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan Keselamatan khasiat/manfaat, dan mutu, serta diduga mengandung bahan kimia Terapi (BKO),” urai Kepala BPOM RI Taruna Ikrar Ke konferensi pers Ke Kantor Balai Besar POM Ke Bandung Ke Senin (7/10/2024).
“Di ini produk temuan tersebut masih dilakukan pengujian Ke laboratorium,” lanjutnya.
1. Diedarkan Ke Toko Jamu Jabar
Produk ilegal ini diperoleh agen Untuk sumber ilegal yang masih Untuk penelusuran dan Pembaruan. Produk ilegal tersebut Lalu diedarkan Ke toko jamu seduh Ke Daerah Jawa Barat, Di lain Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang.
Jumlah Barang Dagangan bukti Terapi bahan alam ilegal yang disita sebanyak 218 item (217.475 pieces) Didalam nilai keekonomian Disekitar Rp 8,1 miliar.
2. Kandungan yang Ditemukan Untuk Terapi Berbahan Alam
Taruna Ikrar menjelaskan bahwa produk Terapi bahan alam ilegal yang disita tersebut merupakan produk tanpa izin edar yang diduga mengandung BKO, seperti:
- sildenafil sitrat
- fenilbutazon
- metampiron
- piroksikam
- parasetamol
- deksametason.
3. Daftar Produk Berbahan Alam/Herbal yang Bisa Rusak Ginjal-Jantung
“Konsumsi Terapi bahan alam tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO sangat berisiko Untuk Keadaan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan Keadaan lainnya Malahan kematian,” kata Taruna Ikrar.
Beberapa produk yang ditemukan merupakan produk yang telah masuk Untuk public warning BPOM, seperti:
- Cobra X
- Spider
- Africa Black Ant
- Cobra India
- Tawon Liar
- Wan Tong
- Kapsul Asam Urat TCU
- Antanan
- Tongkat arab
- Xian Ling.
NEXT: Hukuman Politik yang Diberikan BPOM
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Fakta-fakta BPOM Temukan 10 Terapi Berbahan Herbal Bisa Rusak Ginjal-Jantung