Family office yang diusulkan Menko Marves Luhut Pandjaitan dikhawatirkan bisa menjadi tempat pencucian uang. FOTO/Ilustrasi/Dok.
Tetapi demikian, tak semua sepakat Di wacana tersebut. Pendirian family office Ke Indonesia dinilai perlu pertimbangan matang. Sebab, kata Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, family office bisa menjadi “Tempattinggal nyaman” Sebagai tindak pidana pencucian uang. Pasalnya, penegakan hukum Ke Indonesia, utamanya Ke sektor keuangan, masih tergolong lemah.
“Pencucian uang dan tindak pidana lintas Negeri Ke Indonesia masih marak, terbukti nilai transaksi judi online tembus Rp600 triliun yang sebagian melibatkan yurisdiksi Negeri lain seperti Kamboja,” ujar Bhima, Minggu (7/7/2024).
Bhima menjelaskan, family office ini nantinya Berencana menjadi semacam Manajer Penanaman Modal Di Negeri. Tetapi, berbeda Di Manajer Penanaman Modal Di Negeri biasa, ada kelebihan berupa kerahasian data yang lebih ketat hingga pembebasan Iuran Wajib, seperti yang dijanjikan Di Pemerintah. “Kalau pengawasan sektor keuangan lemah maka family office pun khawatir bisa ikut terseret dugaan pencucian uang,” tandasnya.
Sebelumnya Itu, Pembantu Presiden Pembantu Presiden Koordinator Bidang Kemaritiman dan Penanaman Modal Di Negeri Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa Di ini ada dua Negeri Ke Asia yang Memperoleh family office terbanyak, yakni Singapura Di 1.500 family office dan Hong Kong Di Di 1.400 family office.
Indonesia, kata Luhut Memperoleh momentum Sebagai Menarik Perhatian Penanaman Modal Di Negeri berupa family office Lantaran kedua Negeri tersebut, Ditengah Menyaksikan perubahan. Hong Kong menurutnya Ditengah Menyaksikan peningkatan tensi Politik Global. Sedangkan Singapura Ditengah Menyaksikan perubahan regulasi Penanaman Modal Di Negeri.
Momentum inilah yang memicu ambisi pemerintah Sebagai mendirikan family office Ke Indonesia. Luhut juga memastikan family office tidak Berencana menjadi tempat pencucian uang, dan Sebagai Alternatif Merangsang dan mendukung pembangunan Negeri Di masuknya modal Di family office.
“Nah ini sekarang Lagi kita garap Di cermat, tapi kita menghindari pencucian uang, dia harus datang kemari, dia taruh duit USD10-30 juta, terus dia harus Penanaman Modal Di Negeri berapa juta, dan Setelahnya Itu dia juga harus memakai orang Sebagai bekerja Ke family office tadi, itu yang kita pajaki,” kata Luhut belum lama ini.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Family Office Dikhawatirkan Di Sebab Itu Tempat Pencucian Uang, Ini Alasannya