loading…
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro Membeberkan, transaksi judi online dan pornografi jaringan Taiwan mencapai Rp500 miliar. Foto/SINDOnews/riana rizkia
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro Membeberkan, transaksi tersebut merupakan akumuluasi Di situs judi online.
“Tindak pidana perjudian online dan pornografi jaringan Taiwan yang merugikan Komunitas Di mana perputaran uang Di sindikat judi internasional tersebut mencapai Rp500 miliar,” kata Djuhandani Di konferensi pers Di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).
Djuhandani menjelaskan, Di pengungkapan Peristiwa Pidana tersebut, pihaknya Merasakan dua situs judi online, satu Di antaranya menyediakan layanan pornografi. Para host Di layanan pornografi itu, kata Djuhandani, Berencana melakukan live Pemutaran Online Bersama menggunakan Pengganti minim hingga berhubungan intim.
“Mereka ditargetkan live Pemutaran Online Pada 3 jam setiap hari, Bersama gaji minimum,” katanya.
Djuhandani mengatakan, pihaknya telah menetapkan delapan Individu Terduga Di Peristiwa Pidana tersebut, satu Di antaranya merupakan warga Negeri Taiwan dan masih buron. “Tujuh orang sudah ditetapkan Individu Terduga Bersama peran-peran (berbeda),” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Bersama pasal Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. “Bersama ancaman hukuman maksimal Pada 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Fantastis! Transaksi Judi Online dan Pornografi Jaringan Taiwan Capai Rp500 Miliar