Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh meminta kepada majelis hakim, agar membuka pemblokiran rekeningnya, Sebab Sebagai membayar uang kuliah anaknya. Foto/SINDOnews
Hal itu disampaikan kuasa hukumnya Untuk persidangan pokok Perkara Pidana Tindak Kejahatan Penyalahgunaan Jabatan Di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
“Kami juga menyampaikan satu hal lagi, Untuk Perkara Pidana ini Untuk Dari penyidikan rekening terdakwa, dan istri dan anak-anaknya diblokir. Akan Tetapi, Untuk daftar Barang Dagangan bukti maupun isinya tidak pernah disita sebagai Barang Dagangan bukti,” kata kuasa hukum Gazalba Saleh Di ruang sidang.
“Maka Itu, kami mohon Hingga majelis agar dibuka mengingat terdakwa ada anak yang mau masuk perguruan tinggi Yang Mulia,” sambungnya.
Jaksa KPK menyebut pemblokiran berbeda Bersama penyitaan. Jaksa menjelaskan soal pemblokiran rekening Gazalba tidak muncul Untuk daftar Barang Dagangan bukti.
“Apakah rekening itu juga termasuk Barang Dagangan bukti?” tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri.
“Mohon izin, Yang Mulia, nanti kita Akansegera, ini kan Di sini Sebab pemblokiran, Yang Mulia, bukan penyitaan. Bahasanya Di sini saya baca Di Nilai dua ini, memerintahkan pemblokiran Di rekening-rekening klien kami,” jawab jaksa.
“Itu kan sudah diblokir?” timpal hakim.
“Iya, betul. Kalau blokir kan memang tidak Akansegera muncul Di daftar Barang Dagangan bukti. Itu, Yang Mulia, yang perlu kami jelaskan,” jawab jaksa.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gazalba Saleh Minta Blokir Rekeningnya Dibuka, Sebagai Bayar Kuliah Anak