Jakarta, CNN Indonesia —
Provinsi Bali telah memulai syarat kepesertaan aktif Jaminan Keadaan Nasional (JKN) Bagi para pemohon SIM Di sembilan Polres. Syarat ini sesuai Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.
Direktur Kepesertaan BPJS Keadaan David Bangun mengatakan bahwa peraturan itu mengubah Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), Di salah satu perubahan utamanya adalah penambahan syarat kepesertaan aktif JKN Bagi pemohon SIM, baik SIM A, B, maupun C.
Kepolisian Daerah Provinsi Bali menjadi salah satu lokasi uji coba implementasi Perpol ini. Langkah itu merupakan upaya kolaborasi Di mendukung Peraturan Kepala Negara Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur kewajiban Kelompok menjadi peserta aktif Inisiatif JKN.
Menurutnya, memasukkan kepesertaan JKN sebagai syarat penerbitan SIM adalah Pada Di upaya pemerintah dan Polri Bagi memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi Di jaminan Keadaan.
“Di menjadi peserta aktif JKN, ketika pemohon SIM membutuhkan pelayanan Keadaan, mereka dapat Di mudah mengaksesnya tanpa harus memikirkan biaya yang Bisa Jadi timbul,” kata David Di keterangan yang diterima Di Jakarta, Kamis (12/9) dikutip Di Di.
Bukti keaktifan kepesertaan JKN dapat Di mudah dilampirkan Pada pengajuan SIM. Pemohon dapat Menunjukkan tangkapan layar Di Inisiatif Mobile JKN atau menggunakan layanan WhatsApp PANDAWA Di nomor 0811 8 165 165 sebagai bukti keaktifan.
“Jika Kandidat pemohon SIM belum terdaftar sebagai peserta JKN, mereka dapat mendaftar Di lokasi pembuatan SIM. Nantinya ada petugas yang Akansegera membantu Bagi melakukan pendaftaran langsung Di tempat,” ucapnya.
Sambil Bagi yang kepesertaannya tidak aktif Sebab menunggak, ujarnya, terdapat Inisiatif Ide Iuran Bertahap (REHAB) agar dapat melunasi tunggakan Di skema cicilan.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Bali AKBP Bima Aria Viyasa mengungkapkan bahwa Di Agustus 2024, jumlah pemohon SIM mencapai 40.588 orang.
Di jumlah tersebut, sebanyak 29.382 orang telah Memiliki kepesertaan JKN aktif, Sambil 1.630 pemohon Memiliki status kepesertaan JKN non-aktif, dan 9.416 pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN.
“Ini merupakan angka yang cukup signifikan, mengingat bahwa Pada ini Kelompok belum sepenuhnya sadar Akansegera pentingnya kepesertaan JKN. Kami berharap Di implementasi Perpol Nomor 2 Tahun 2023, kesadaran Kelompok Akansegera pentingnya perlindungan jaminan Keadaan Meresahkan,” tutur Bima.
Sebelumnya dikabarkan ada tujuh provinsi yang menjalani uji coba keikutsertaan BPJS Keadaan Bagi perpanjangan SIM yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
[Gambas:Video CNN]
(Di/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Giliran Bali Uji Coba Syarat Kepesertaan JKN Aktif Bagi Pemohon SIM