Anggota Komisi III Lembaga Legis Latif Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta mempertanyakan akuntabilitas penegakan hukum Didalam penyidik kepolisian Polda Jawa Barat. Foto/istimewa
Di putusannya, PN Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Nomor 10/Pid.Pra/2024.PN Bandung Di penetapan Dugaan Pelaku atas nama Pegi Setiawan Didalam Polda Jabar Yang Terkait Didalam Peristiwa Pidana Membunuh Orang Lain Di Vina dan Eky Di Cirebon yang terjadi Ke 2016.
Di sidang tersebut, Hakim Eman Sulaeman sebagai hakim tunggal menilai tidak ditemukan bukti Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai Kandidat Dugaan Pelaku Didalam Polda Jabar Supaya penetapan tersangkanya tidak sah atau batal secara hukum.
“Persoalan ini sebenarnya telah menjadi perbincangan Di Kelompok, mengingat simpang siur informasi yang didapat, terutama Didalam penasihat hukum Pegi yang mengatakan kliennya bukan pelaku yang dimaksud. Malahan diketahui Didalam jejak fisik dan digitalnya bahwa Pegi Ke Di tindak pidana terjadi, berada Di Bandung bukan Di Cirebon,” ujar Wayan Sudirta.
Menurut Wayan Sudirta, putusan praperadilan ini tentu berimplikasi Ke beberapa hal yang Yang Terkait Didalam Didalam pengungkapan Peristiwa Pidana Vina dan Eky dan mengindikasikan Ke beberapa pandangan analitis Yang Terkait Didalam Didalam sistem penegakan hukum.
Pertama, Yang Terkait Didalam Didalam kredibilitas penegakan hukum yang dilakukan Didalam Polda Jabar. Di Situasi Ini, penetapan Dugaan Pelaku yang dievaluasi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Kegiatan Pidana (KUHAP) dapat Diperjuangkan. “Kita tentu dapat melihat putusan ini merupakan hal yang wajar, Tetapi juga dapat mempertanyakan akuntabilitas proses penegakan hukum yang dilakukan Didalam penyidik Polda Jabar,” ujar Wayan Sudirta.
Kedua, Kelompok kini mempertanyakan Lebih Jelas mengenai beberapa alat bukti yang digunakan Didalam Polda Jabar Di menetapkan status Dugaan Pelaku Pegi Setiawan yang selalu mengaku tidak kenal dan bukan pembunuhnya. Selain saksi, Polda menggunakan keterangan dan bukti bahwa Pegi mengganti identitas dan kabur Didalam mengontrak sebuah Rumah Di Bandung.
“Di Situasi Ini, Kelompok mempertanyakan kebenaran Didalam alat bukti yang digunakan Didalam Polda Jabar Di mengidentifikasi pelaku,” ujarnya.
Ketiga, Di keterangan dan sumber informasi yang didapat, salah satu alat bukti yang dipergunakan Didalam penyidik Polda Jabar merupakan hasil Didalam kesaksian salah seorang pelaku yang menjadi saksi Kunci (Aep). Jika penetapan ini salah, hal ini tentu berdampak secara hukum Di kesaksiannya.
”Publik Lalu bertanya juga apakah kesaksian Aep tersebut dapat Diperjuangkan akuntabilitasnya, apakah memang sebuah kecerobohan atau juga terdapat unsur rekayasa atau paksaan Didalam pengaruh Didalam pihak lain,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gugatan Praperadilan Pegi Dikabulkan, Lembaga Legis Latif Pertanyakan Akuntabilitas Penegakan Hukum