Bisnis  

Gurih! Pemerintah Bisa Raup Rp6,3 T per Tahun Bersama Iuran Asuransi TPL Kendaraan Bermotor Roda Dua Saja

Pemerintah diproyeksi bisa meraup Rp6,3 triliun per tahun Bersama premi asuransi TPL kendaraan roda dua saja. FOTO/Ilustrasi

JAKARTA – Pemerintah berencana mewajibkan kendaraan bermotor Sebagai menggunakan asuransi third party liability (TPL) Di 2025. Keputusan itu diproyeksi bakal mengumpulkan uang setidaknya Rp6,3 triliun per tahun, hanya Bersama iuran asuransi TPL Sebagai Kendaraan Bermotor Roda Dua saja.

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, angka tersebut berasal Bersama hasil hitung-hitungan berdasarkan data Bersama Korlantas Polri. Bersama data itu, papar dia, Penduduk Dunia kendaraan bermotor Di Indonesia Di tahun 2023 adalah sebanyak 153.400.392 unit. Angka tersebut terdiri Bersama 127,97 juta unit sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua, 19,17 juta Kendaraan Pribadi pribadi, dan sisanya angkutan Produk dan orang.

Irvan Lalu Memutuskan sampel Bersama total jumlah kendaraan roda dua yang ada Di Indonesia sebanyak 127,97 juta unit. Sedangkan asumsi premi yang digunakan adalah premi biasa dibayarkan Sebagai nasabah asuransi TPL sebesar 1% Bersama nilai tanggungan.

“Premi 1% saja Bersama nilai tanggungan, misalnya nilai tanggungan Rp5 juta berarti Rp50.000 setahun,” kata Irvan Di diskusi Polemik Trijaya secara virtual, Sabtu (20/7/2024).

Jika dikalikan Bersama total jumlah kendaraan roda 2, maka potensi dana yang dihimpun sebesar Rp6,3 triliun per tahun. “Di ini saja jumlah kendaraan roda dua sudah Di 127 juta, kalau dikali Rp50.000, itu Di Rp6,3 triliun. Ini Terbaru roda dua saja,” tuturnya.

Sebagai diketahui, asuransi TPL tidak menanggung Produk pemilik kendaraan, melainkan pihak ketiga yang menjadi korban atas kelalaian pengendara, semisal tertabrak. Lantaran itu, asuransi ini tidak sepopuler asuransi kendaraan lainnya seperti asuransi All Risk atau total lost only yang mengganti kerusakan hingga kehilangan kendaraan milikpemegang polis.

“TPL ini nanti Sebagai menanggung risiko yang tertabrak atau pihak ketiga, misalnya tabrak warung, kendaraan, tabrak Kendaraan Angkutan Umum, dan sebagainya, Bersama Sebab Itu bukan kendaraannya sendiri,” jelasnya.

Lantaran itu, kata dia, meski Di ini asuransi TPL memang sudah ada, Tetapi sifatnya sukarela. Irvan menambahkan, biasanya Pemakai asuransi ini adalah pemilik Kendaraan Pribadi mewah yang memang rentan Berusaha Mengatasi gugatan jika terjadi kecelakaan Di jalan.

“Kalau misalnya itu Kendaraan Pribadi mewah yang menabrak orang, atau Tempattinggal orang, tentu gugatan pihak ketiga itu besar. Lantaran itulah Kendaraan Pribadi pemilik Kendaraan Pribadi mewah biasanya Memutuskan asuransi TPL, Lantaran dia khawatir Berusaha Mengatasi gugatan pihak ketiga yang menganggap pengendara Kendaraan Pribadi mewah ini kaya,” tuturnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gurih! Pemerintah Bisa Raup Rp6,3 T per Tahun Bersama Iuran Asuransi TPL Kendaraan Bermotor Roda Dua Saja