Hasil Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak Boven Digoel Digugat Ke MK, Tama Langkun: Duet PetroMas Ikuti Aturan

Pasangan Kandidat Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Nomor Urut 3, Petrus Omba dan Marlinus Mengadakan konferensi pers Di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) siang. FOTO/REFI SANDI

JAKARTA – Wakil Ketua Umum (Waketum) III DPP Partai Perindo , Tama S Langkun Menyambut Baik proses hukum yang Lagi dijalani pasangan Kandidat Bupati dan Wakil Bupati (Cabup/Cawabup) Boven Digoel Nomor Urut 3, Petrus Ricolombus Omba (Petrus Omba) dan Marlinus Di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan PetroMas yang diusung Perindo itu digugat Untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Lokasi (Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak) 2024 Dari pasangan Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob.

Tama menilai proses hukum yang Di berjalan Di MK dilalui Didalam sangat baik Dari kuasa hukum dan Kandidat bupati dan wakil bupati. Semua upaya pembuktian sudah dilakukan. Hasil akhirnya diserahkan kepada majelis hakim.

“Secara materil tentu saja melihat sebetulnya yang dipermasalahkan bukan soal hasil, yang dipermasalahkan soal tidak Mengeluarkan ketika paslon kita pernah kena Hukuman Politik indisipliner Pada dulu menjadi anggota TNI. Itu menjadi hal yang terjadi puluhan tahun lalu, sudah dilewati dan diklarifikasi. Justru Komisi Pemilihan Umum sudah menguatkan hal tersebut. Karena Itu rekan-rekan Skuat sudah berkonsultasi secara materil, saya bersama teman-teman yakin Didalam apa yang sudah diperjuangkan,” ujar Tama Pada ditemui Di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

“Walaupun demikian kita tidak bisa mendahului Mahkamah Konstitusi Karena Itu Berencana menyerahkan Ke majelis hakim yang Berencana memutuskan,” tambahnya.

Tama menyakini proses Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak 2024 telah dijalani pasangan PetroMas Didalam baik dan jujur. Samping Itu, pasangan yang diusung tujuh partai diantaranya Perindo, Gerindra, PKS, PSI, PKN, Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Partai Buruh itu telah melewati tahapan sesuai Didalam aturan perundang-undangan.

“Proses Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak sendiri saya percaya Pak Bupati dan Pak Wakil Bupati yang juga merupakan kader Partai Perindo itu sudah berjuang sebaik-baiknya, sebenar-benarnya, dan sejujur-jujurnya sudah melewati tahapan Didalam baik, ikuti aturan yang ada tidak menerobos Pelanggar yang ada. Karena Itu Mengalahkan ini tentu saja hal yang sudah bisa kita prediksi yang betul betul diperjuangkan Didalam baik. Mengalahkan kemarin yang diputuskan Dari Komisi Pemilihan Umum itu Mengalahkan Paslon dan partai pendukung yang datang hari ini Didalam PSI, PKS, Gerindra dan Perindo ini Mengalahkan Gabungan Parpol Di Boven Digoel,” ujarnya.

Tama menekankan Mengalahkan PetroMas juga milik Didalam 12.739 warga Boven Digoel yang telah memilih secara sah Untuk Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak 2024.

“Mengalahkan bukan hanya milik kami yang ada disini, tapi milik warga Boven Digoel, kami berharap warga disana tetap mengawal prosesnya tetap sabar menunggu hasilnya mari sama sama menjaga situasi yang kondusif percayakan Di proses kita yakin Mengalahkan yang diperoleh bukan Didalam cara menutupi kebenaran. Mudah mudahan MK dapat memutuskan seadil-adilnya,” ungkapnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hasil Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak Boven Digoel Digugat Ke MK, Tama Langkun: Duet PetroMas Ikuti Aturan