Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mempersilakan Untuk siapa pun pihak yang merasa dirugikan Untuk melapor Hingga jalur-jalur resmi. Foto/SINDOnews
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mempersilakan Untuk siapa pun pihak yang merasa dirugikan Untuk melapor Hingga jalur-jalur resmi. Akan Tetapi, ia meyakini penyidik bekerja Di profesional termasuk penyitaan yang dimaksud.
“Kami meyakini penyidik kami profesional Untuk bertugas. Akan Tetapi kami juga terbuka Untuk koreksi dan mempersilakan bila ada keluhan/gugatan Untuk pihak-pihak yang merasa tindakan Penyidik tidak proper atau melampaui kewenangan Untuk menggunakan jalur dan saluran resmi yang ada,” ujar Tessa Di dihubungi wartawan, Senin (1/7/2024).
Kubu Hasto mengklaim Bacaan dan HP tersebut tidak ada kaitannya Di Dugaan Pelaku sekaligus buronan Tindak Kejahatan dugaan suap pergantian antar waktu (PAW), Harun Masiku. Yang Terkait Di hal tersebut, Tessa meminta pihak Yang Terkait Di sabar menunggu proses penyidikan.
“Proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Memperoleh kewenangan Untuk menyita dokumen atau Barang Dagangan bukti elektronik yang diduga Memperoleh petunjuk seputar Perkara Pidana yang Lagi ditangani, Karena Itu kita tunggu saja prosesnya,” tegasnya.
Diberitakan Sebelumnya Itu, Regu Pengacara Sekjen PDIP Hasto Krisyanto mendatangi Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (1/7/2024). Mereka mendaftarkan gugatan perdata Yang Terkait Di perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan penyidik KPK lantaran telah merampas Bacaan catatan dan HP Di memeriksa Hasto sebagai saksi Tindak Kejahatan Harun Masiku.
“Ini gugatan perbuatan melawan hukum, Hingga mana Hingga Untuk petitum kami, kami meminta agar Bacaan milik partai ataupun handphone yang dirampas itu tak ada kaitannya Di Harun Masiku,” ujar Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, Senin (1/7/2024).
Menurutnya, gugatan tersebut dilayangkan berdasarkan aspirasi Untuk bawah yang melihat perbuatan penyidik KPK sudah semena-mena. Dia mengatakan PDIP pun masih percaya kepada hukum Indonesia, Agar mengajukan gugatan Untuk Merasakan keadilan.
“Bacaan partai yang dirampas itu Yang Terkait Di Di strategi politik Untuk PDI Perjuangan, Di pemenangan Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak yang Berencana datang dan juga Yang Terkait Di Di muruah partai, kedaulatan partai, Hingga mana kami keberatan ketika Bacaan tersebut ikut diambil,” tuturnya.
Ronny mempertanyakan alasan Bacaan itu disita. Dia menegaskan Bacaan tersebut tidak Yang Terkait Di Di Harun Masiku. Gugatan tersebut nantinya bakal diikuti Di kader PDIP Hingga seluruh Indonesia.
“Nanti ada gugatan-gugatan secara personal kader yang keberatan Lantaran Bacaan tersebut disita. Kami percaya penegakan hukum harus berjalan sesuai koridor, janganlah penegakan hukum ini digunakan sebagai alat kekuasaan,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hasto Kristiyanto Gugat Penyitaan Bacaan PDIP, KPK Yakin Penyidiknya Profesional