Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari (Ditengah) didampingi jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum Menyediakan keterangan pers Yang Berhubungan Di pemberhentian dirinya Untuk sidang putusan dugaan Pelanggar KEPP Di DKPP Ke Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Rabu (3/7/2024). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
“Kalau putusannya itu memberhentikan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum dan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum, maka ya sesegera Mungkin Saja, kami Akansegera rapatkan Ke Komisi II,” kata Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Junimart Girsang kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).
Junimart menjelaskan, pihaknya Akansegera Merundingkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Terbaru yang meraih suara terbanyak. Untuk pengangkatan komisioner Terbaru, ia menilai tak perlu Melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Untuk Kandidat Ketua Komisi Pemilihan Umum.
“Nah kalau dia (Hasyim) diberhentikan Di anggota, tentu yang Akansegera naik itu adalah nomor urut ya, suara terbanyak yang Sebelumnya Itu. Karena Itu nggak perlu fit and proper test lagi. Karena Itu siapa nomor urut Ke bawah yang anggota Komisi Pemilihan Umum yang dulu ya, itu yang naik,” katanya.
Untuk diketahui, DKPP memberi Pembatasan pemecatan kepada Hasyim Asy’ari lantaran terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku berupa tindakan asusila Di Anggota PPLN berinisial CA. Pembatasan dijatuhkan Untuk sidang putusan Yang Berhubungan Di Perkara Hukum dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asya’ri Di anggota PPLN Den Haag, Belanda, Rabu (3/7/2024). Untuk putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Di pengadu.
DKPP juga meminta Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari Sebelum putusan tersebut dibacakan. DKPP juga memerintahakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Untuk mengawasi pelaksanaan putusan itu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hasyim Asy’ari Dicopot Di Ketua Komisi Pemilihan Umum, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Bicara Penggantinya