Dewan Kehormatan Penyelenggara Pencoblosan Suara Nasional (DKPP) meminta Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) segera menindaklanjuti putusannya Yang Terkait Bersama pemberhentian secara tetap Hasyim Asy’ari sebagai ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum. Foto/YouTube Komisi Pemilihan Umum
Di putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Di pengadu. “Pemimpin Negara Republik Indonesia Sebagai melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari Sebelum putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito Di membacakan putusannya Hingga ruang sidang Utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Tak hanya itu, DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pencoblosan Suara Nasional (Badan Pengawas Pencoblosan Suara) Sebagai mengawasi atas pelaksanaan putusan ini. “Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Sebagai mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hasyim Asy’ari Dipecat Di Ketua Komisi Pemilihan Umum, DKPP Minta Jokowi Segera Cari Pengganti