Komnas Hak Fundamental menilai Hukuman bebas mantan Bupati Langkat Terbit Ide Peranginangin Untuk Tindak Kejahatan kerangkeng manusia melanggengkan impunitas pelaku TPPO. Foto/SINDOnews
“Komnas Hak Fundamental menyesalkan putusan tersebut dan menilai putusan tersebut tidak memenuhi hak atas keadilan, terutama Untuk keluarga korban yang meninggal dunia,” kata Koordinator Subkomisi Pemajuan Hak Fundamental Komnas Hak Fundamental Anis Hidayah, Rabu (10/7/2024).
Dari karenanya, Komnas Hak Fundamental menilai lembaga pengawas Proses Hukum seperti Komisi Yudisial (KY) perlu turun tangan. Komnas Hak Fundamental meminta KY Untuk mengawasi segala proses Proses Hukum itu.
“Komnas Hak Fundamental memandang perlunya lembaga-lembaga pengawas Proses Hukum seperti Komisi Yudisial, melakukan pengawasan atas proses Proses Hukum Tindak Kejahatan tersebut,” jelasnya.
Meski menghormati putusan Lembaga Proses Hukum Negeri Stabat atas Hukuman bebas itu, Komnas Hak Fundamental mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum kasasi atas Tindak Kejahatan itu. Sebab menurutnya putusan bebas yang diberikan kepada Terbit menjadi kontra produktif Ke Ditengah Pemerintah Indonesia yang Melakukanupaya memberantas TPPO.
“Komnas Hak Fundamental berpandangan bahwa penguatan Pra-Penanganan dan penanganan TPPO perlu dilaksanakan lebih masif lagi Untuk semua pemangku kepentingan termasuk lembaga Proses Hukum agar semua pemangku kepentingan Memiliki pemahaman yang sama tentang bahayanya TPPO,” tegasnya.
“Komnas Hak Fundamental memandang bahwa putusan bebas tersebut Berencana Berpotensi Untuk melanggengkan impunitas Untuk pelaku TPPO terutama pelaku yang merupakan oknum Aktor Atau Aktris Negeri,” ucapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hukuman Bebas Mantan Bupati Langkat Langgengkan Impunitas Pelaku TPPO