Indonesia Halal Watch (IHW) mendesak Perayaan Seni Makanan Nonhalal Ke Mall Paragon Solo dihentikan. FOTO/MPI/R AUGUST
Founder IHW Ikhsan Abdullah mengatakan, meski setiap warga Negeri diperbolehkan mengonsumsi produk tidak halal, Justru memperjual-belikan produknya, tapi harus dilakukan Di tata cara undang-undang. Misalnya, produk nonhalal harus dipisahkan Di produk halal. Kalau dimasak Ke sebuah restoran atau pujasera, maka harus terpisah tempat juga peralatan masaknya. Dapur juga tidak boleh tercampur. Sebab, bila bersentuhan, maka dapat dipastikan semua Makanan Ke pujasera dan dapur mal tersebut produk Makanan dan minumannya terkontaminasi menjadi tidak Halal (haram).
Aturan tersebut tercantum Untuk Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 4 menyebutkan bahwa “Semua Produk yang masuk dan beredar, dan diperdagangkan Ke seluruh Daerah Indonesia wajib Bersertifikasi Halal”.
Ikhsan Abdullah yakin bahwa Perayaan Seni Makanan Nonhalal Ke Kota Solo atas seizin Pemkot Solo. Hal itu kata Ikhsan, Menunjukkan bahwa Wali Kota dan jajaran Pemkot Solo Lagi menggerakkan Komunitas dan mengajak dan mempengaruhi orang lain Sebagai melawan Syarat undang-undang.
“Wali kota dan Pemkot Solo pasti faham, sebagai Pemerintah Kota yang wajib melaksanakan dan taat Di undang-undang. Demikian juga pemilik Paragon Mall tempat diselenggarakan Perayaan Seni ini, apalagi sempat menggunakan spanduk dan beriklan ini, termasuk badan usaha yang melawan pemerintah dan Lagi mendemoralisasi Komunitas dan mendelegitimasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal,” kata Ikhsan Abdullah Untuk keterangan tertulisnya, Jumat (5/7/2024).
Menurut Ikhsan, Komunitas Solo yang religius harus kompak Sebagai tidak Berkunjung Hingga mal tersebut apalagi berbelanja. Sebab, kata Ikhsan, pemilik mal Lagi mempertontonkan bagaimana haram dan halal dicampur dan didagangkan Di exposif dan vulgar.
“Lalu bagaimana Di pemerintahan ini yang Pada 10 tahun berjuang menerapkan Undang-Undang mengenai Jaminan Produk Halal. Ini saya kira tantangan Mutakhir Sebagai Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH) Sebagai menerapkan Hukuman Politik,” katanya.
IHW Akansegera menggugat pemilik Mall Paragon Solo Hingga Lembaga Proses Hukum atas kesengajaan Melakukan Perayaan Seni Makanan Nonhalal. Sebab, Lantaran jika dibiarkan, maka hal ini Akansegera berdampak kepada rusaknya psikologi sosial dan hancurnya perasaan Komunitas Indonesia yang religius.
“Sebelumnya kami melayangkan gugatan, kami Akansegera melakukan teguran keras Lewat surat kepada pemilik mal dan Pemkot Solo Sebagai menghentiksn kegiatan ini dan meminta maaf kepada publik dan Lewat media masa,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Indonesia Halal Watch Desak Perayaan Seni Makanan Nonhalal Solo Dihentikan