Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto Menyediakan keterangan kepada wartawan Hingga Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/7/2024). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, penyidik masih melakukan analisa Yang Berhubungan Di Produk Internasional yang disita tersebut.
“Semua alat bukti yang disita Di teman-teman penyidik, penyidik Memperoleh keyakinan dan petunjuk bahwa ada petunjuk baik keterangan Lewat dokumen yang disita maupun Produk Internasional bukti elektronik, itu nanti Akansegera dilakukan analisa,” kata Tessa kepada wartawan Hingga Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/7/2024).
Tessa menjelaskan, jika Produk Internasional yang disita didapati petunjuk yang kuat, maka Akansegera digunakan Hingga Perkara Pidana tersebut. Jika tidak ada, maka Akansegera dikembalikan. “Seandainya sama sekali tidak ada kaitan Di Perkara Pidana yang Lagi ditangani tentunya Akansegera dapat dikembalikan lagi,” ujarnya.
Menurut Tessa, jika Produk Internasional yang disita belum dikembalikan, maka berarti masih dibutuhkan penyidik. “Di Sebab Itu kalau memang tidak atau belum dikembalikan Pada ini berarti masih digunakan Di penyidik Untuk rangka pembuktian Perkara Pidana atau seputar Perkara Pidana tersebut Untuk mencari Individu Terduga HM,” ucapnya.
Sebelumnya Itu, Skuat Pengacara Hasto Krisyanto mendatangi Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (1/7/2024). Mereka mendaftarkan gugatan perdata Yang Berhubungan Di perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan penyidik KPK lantaran telah merampas Bacaan catatan dan HP Pada memeriksa Hasto sebagai saksi Perkara Pidana Hukum Harun Masiku.
“Ini gugatan perbuatan melawan hukum, Hingga mana Hingga Untuk petitum kami, kami meminta agar Bacaan milik partai ataupun handphone yang dirampas itu tak ada kaitannya Di Harun Masiku,” ujar pengacara Hasto, Ronny Talapessy, Senin (1/7/2024).
Menurutnya, gugatan tersebut dilayangkan berdasarkan aspirasi Untuk bawah yang melihat perbuatan penyidik KPK sudah semena-mena. Dia mengatakan PDIP pun masih percaya kepada hukum Indonesia, Agar mengajukan gugatan Untuk Memperoleh keadilan.
“Bacaan partai yang dirampas itu Yang Berhubungan Di Di strategi politik Untuk PDI Perjuangan, Di pemenangan Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak yang Akansegera datang dan juga Yang Berhubungan Di Di muruah partai, kedaulatan partai, Hingga mana kami keberatan ketika Bacaan tersebut ikut diambil,” tuturnya.
Ronny mempertanyakan alasan Bacaan itu disita. Dia menegaskan Bacaan tersebut tidak Yang Berhubungan Di Di Harun Masiku. Gugatan tersebut nantinya bakal diikuti Di kader PDIP Hingga seluruh Indonesia.
“Nanti ada gugatan-gugatan secara personal kader yang keberatan Lantaran Bacaan tersebut disita. Kami percaya penegakan hukum harus berjalan sesuai koridor, janganlah penegakan hukum ini digunakan sebagai alat kekuasaan,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ini Alasan KPK Belum Kembalikan Produk Internasional-Produk Internasional Hasto PDIP yang Disita Penyidik