Dewan Perwakilan Daerah (Dewan Perwakilan Daerah) Melakukan FGD Di Grand Ambarukmo Hotel Yogyakarta, 5- 7 Juli 2024. Foto: Ist
Hadir 53 senator yang merupakan anggota terpilih Bersama berbagai Daerah. Kegiatan ini turut dihadiri tokoh Kelompok Yogyakarta. Lalu, hadir narasumber yakni Ahli Hukum Tata Negeri Prof Zainal Arifin Mochtar dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Sultan B Najamuddin.
Sultan mengatakan, evaluasi dan Wacana strategi penguatan lembaga Dewan Perwakilan Daerah Antara lain pertama, Senator tiga periode asal Bengkulu itu merekomendasikan agar lembaga Dewan Perwakilan Daerah perlu melakukan pendekatan Collaborative Parliament bersama Lembaga Legis Latif. Dewan Perwakilan Daerah dan Lembaga Legis Latif merupakan lembaga yang sama-sama mewakili daulat rakyat.
“Anggotanya sama-sama dihasilkan Lewat pemilihan umum secara langsung. Dan sama-sama diberikan mandat imperatif Dari konstitusi. Tetapi, Kendati keduanya Memperoleh legitimasi politik yang konstitusional, tapi tidak Bersama kewenangan dan perannya masing-masing,” ujar Sultan.
Menurut mantan aktivis KNPI ini, Dewan Perwakilan Daerah dan Lembaga Legis Latif memang Memperoleh sejarah yang berbeda. Keberadaan lembaga Lembaga Legis Latif yang Sebelumnya Itu disebut Federasi Nasional Indonesia Pusat (KNPI) usianya hampir sama Bersama Republik Indonesia.
Malahan, Sebelumnya Indonesia merdeka eksistensi Lembaga Legis Latif telah resmi dibentuk Dari Belanda yang disebut Dewan Rakyat atau Volkstraad. Sambil Dewan Perwakilan Daerah secara kelembagaan Mutakhir terbentuk Setelahnya amendemen UUD 2001.
Tetapi, yang menjadi penting Untuk diperhatikan adalah bahwa Dewan Perwakilan Daerah dibentuk sebagai konsekuensi diterapkan otonomi Daerah dan bentuk NKRI. Kita tahu asas Negeri kesatuan merupakan Syarat yang tidak bisa diganggu gugat Di konstitusi. Agar, upaya Negeri Di menjaga persatuan Indonesia Di Ditengah rezim desentralisasi kekuasaan ini menjadi dasar filosofis dibentuknya lembaga Dewan Perwakilan Daerah.
“Artinya, eksistensi Dewan Perwakilan Daerah sejatinya sama pentingnya Bersama Lembaga Legis Latif. Dewan Perwakilan Daerah sangat dibutuhkan Di menjaga Kesejaganan politik nasional, Kedaulatan Rakyat dan keadilan fiskal pusat-Daerah,” katanya.
Sultan yang juga pernah menjabat kepala Daerah melanjutkan rekomendasinya yang kedua adalah Bersama merevisi Aturantertulis Yang Berhubungan Bersama fungsi dan peran Dewan Perwakilan Daerah. Untuk memperkuat peran lembaga perwakilan tersebut bisa dimulai Bersama merevisi Aturantertulis tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (PPP) dan Aturantertulis tentang Mprri, Lembaga Legis Latif, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD (MD3). Kedua Aturantertulis ini perlu direvisi agar peran politik legislasi dan pengawasan Dewan Perwakilan Daerah dan Lembaga Legis Latif bisa diberikan secara proporsional.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Istimewanya FGD Penguatan Peran Dewan Perwakilan Daerah Di Yogyakarta