Wisata  

Iuran BPJS Kesejaganan Berencana Naik Di 2026, Segini Besaran Iuran Tahun 2025

Jakarta

Pemerintah merencanakan kenaikan iuran BPJS Kesejaganan Di tahun 2026. Keputusan tersebut diambil Sebagai mencegah defisit atau gagal bayar BPJS Kesejaganan.

“Saya sudah bilang Di bapak (Ri Prabowo), kalau hitungan kami dan bu Menkeu Di 2025 harusnya aman, Di 2026 kemungkinan mesti ada adjustment Untuk tarifnya,” beber Pembantu Ri Kesejaganan RI Budi Gunadi Sadikin, Rabu (5/2/2025).

Untuk lampiran Inisiatif Penyusunan Peraturan Ri Tahun 2025, rancangan peraturan Ri tentang Jaminan Kesejaganan Di diatur Bersama beberapa materi muatan salah satunya penyesuaian manfaat Bersama tetap mengakomodir manfaat yang telah ada Di ini.

Dituliskan juga Yang Terkait Bersama penyesuaian iuran peserta jaminan Kesejaganan baik sektor formal dan informal. Penyesuaian standar tarif ini juga disebut Berencana menyesuaikan Keputusan KRIS dan Puskesmas.

Besaran Iuran BPJS Kesejaganan Tahun 2025

Besaran iuran Di ini belum ada perubahan hingga ada kabar Untuk pemerintah Bersama Detail. Aturan Yang Terkait Bersama iuran tertuang Untuk Peraturan Ri Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya dimuat pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

Denda dikenakan jika Untuk 45 hari Sebelum status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta Merasakan layanan Kesejaganan rawat inap.

Untuk aturan itu, skema iuran dibagi Untuk beberapa kategori. Berikut penjelasannya:

1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesejaganan yang iurannya dibayarkan langsung Dari Pemerintah.

2. Iuran Untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja Di Lembaga Pemerintahan terdiri Untuk Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat Bangsa, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% Untuk Gaji atau Upah per bulan Bersama Syarat : 4% dibayar Dari pemberi kerja dan 1% dibayar Dari peserta.

3. Iuran peserta PPU yang bekerja Di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% Untuk Gaji atau Upah per bulan Bersama Syarat : 4% dibayar Dari Pemberi Kerja dan 1% dibayar Dari Peserta.

4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri Untuk anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% Untuk Untuk gaji atau upah per orang per bulan, dibayar Dari pekerja penerima upah.

5. Iuran Untuk kerabat lain Untuk PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten Tempattinggal tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

  • Kelas 1: Peserta BPJS Kesejaganan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
  • Kelas 2: Peserta BPJS Kesejaganan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.
  • Kelas 3: Peserta BPJS Kesejaganan wajib membayar iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.
  • Sebagai iuran BPJS Kesejaganan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, Akan Tetapi pemerintah Menyediakan Bantuan Pemerintah sebesar Rp 7.000.

6. Iuran Jaminan Kesejaganan Untuk Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu Untuk Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% Untuk 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a Bersama masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar Dari Pemerintah.

(kna/kna)

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Iuran BPJS Kesejaganan Berencana Naik Di 2026, Segini Besaran Iuran Tahun 2025