Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri dan Kadiv Humas Polri Buka Suara

loading…

Ilustrasi jurnalis. Foto/Dok Okezone

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho buka suara soal pemberitaan yang mengaitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) Untuk jurnalis Asing yang bertugas Di Indonesia. Di pernyataan yang beredar Sebelumnya disebutkan bahwa SKK menjadi kewajiban Untuk jurnalis Asing.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyanggah adanya kewajiban Untuk jurnalis Asing Memiliki surat keterangan kepolisian (SKK) sebagai persyaratan Sebagai melakukan kegiatan peliputan Di Indonesia.

Kapolri menjelaskan, Untuk Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025, disebutkan Untuk Pasal 8 (1), Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian sebagaimana dimaksud Untuk pasal 5 (1) huruf b diterbikan berdasarkan permintaan penjamin. Jika tidak ada permintaan Untuk penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan.

“SKK tidak bersifat wajib Untuk jurnalis Asing. Tanpa SKK jurnalis Asing tetap bisa melaksanakan tugas Di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangangan yang berlaku,” kata Sigit kepada wartawan, Kamis (3/4/2025).

“Bersama Sebab Itu pemberitaan Yang Berhubungan Bersama Bersama kata-kata wajib tidak sesuai, Lantaran Untuk Perpol tidak ada kata wajib, tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” sambungnya.

Ia mencontohkan, penjamin memerlukan SKK ketika meliput Di Lokasi konflik. “Sebagai contoh jika jurnalis Berencana melakukan giat Di Daerah Papua yang rawan konflik, penjamin dapat meminta SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan Lantaran bertugas Di Daerah konflik,” ujarnya.

Ia melanjutkan, Untuk penerbitan SKK jurnalis Asing pun tidak berhubungan langsung Bersama Polri. Sebab, hal itu Berencana diurus Bersama pihak penjamin. Bersama Detail, Sigit Mengungkapkan, dasar penerbitan Perpol tersebut merupakan tindak lanjut Untuk revisi Aturantertulis Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.

Sesudah Itu, Memberi pelayanan dan perlindungan Pada WNA seperti para jurnalis Asing yang Lagi bertugas Di seluruh Indonesia, misalkan Di Daerah rawan konflik. “Perpol ini Di buat berlandaskan upaya preemptif dan preventif kepolisian Untuk Memberi perlindungan dan pelayanan Pada WNA Bersama koordinasi bersama instansi Yang Berhubungan Bersama,” ucapnya.

Sambil Itu, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan, Perpol Nomor 3 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut Untuk revisi Undang-Undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri dan Kadiv Humas Polri Buka Suara