Skuat Anotasi Fakultas Hukum Unpad mempresentasikan kajian mengenai Peristiwa Pidana Hukum yang menimpa Mardani H Maming Di Unpad, Bandung, Jumat (18/10/2024). Foto/Dok. SINDOnews
Skuat Anotasi Fakultas Hukum Unpad mempresentasikan kajian mengenai Peristiwa Pidana Hukum yang menimpa Mardani H Maming Di Auditorium Langkah Pascasarjana, Fakultas Hukum, Universitas Padajaran, Bandung, Jumat (18/10/2024). Para akademisi yang mempresentasikan anotasi itu adalah Sigid Suseno, Somawijaya, Elis Rusmiati, Erika Magdalena Chandra, Budi Arta Atmaja, dan Septo Ahady Atmasasmita.
Akademisi Hukum Unpad Somawijaya mengatakan, penerapan Pasal 12 huruf b Undang-Undang PTPK Pada Mardani H. Maming Untuk membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara tidak tepat dan merupakan Kesalahan Individu yang serius Didalam hakim.
“Di Itu, perbuatan Terdakwa Mardani H. Maming tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan Untuk Pasal 12 huruf b Undang-Undang PTPK berdasarkan Syarat minimal 2 alat bukti Untuk fakta Di persidangan,” katanya.
Para Akademisi Hukum Unpad menilai, perbuatan membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tidak melanggar SOP Penerbitan Keputusan Bupati. Juga tidak bertentangan Didalam Syarat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Berdasarkan Syarat Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Pemerintah Area Untuk pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara berwenang Sebagai Memberi IUP,” ujarnya.
Skor Lanjutnya adalah perbuatan Mardani H. Maming “Memperoleh hadiah” berupa uang dan Produk hanya didasarkan Di asumsi atau bukti petunjuk yang tidak Memiliki kekuatan pembuktian dan tidak didasarkan minimal 2 alat bukti Untuk fakta Di persidangan.
“Untuk fakta Di persidangan tidak ada hubungan kausal Di perbuatan “Memperoleh hadiah” Didalam perbuatan “membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011,” tandasnya.
Senada Didalam itu, Elis Rusmiati Merundingkan penetapan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp110 miliar. Menurutnya, hal ini bertentangan Didalam maksud Syarat Pasal 18 Undang-Undang PTPK yaitu sebagai pengganti kerugian Negeri, sedangkan tindak pidana Untuk Syarat Pasal 12 huruf b Undang-Undang PTPK tidak berkaitan Didalam kerugian Negeri.
“Nah kenapa Untuk Peristiwa Pidana ini kami Skuat notasi itu menganggap bahwa pertimbangan hakim Di Untuk Memberi putusan pidana tambahan berupa pidana uang pengganti itu adalah tidak tepat atau tidak sebagaimana mestinya, Lantaran Di faktanya uang Di Rp110 miliar tidak bisa dikualifikasikan sebagai uang kerugian Negeri. Faktanya, semuanya merupakan deviden yang didapat atau diperoleh,”katanya.
Berdasarkan Skor-Skor Di atas, Skuat Anotasi Fakultas Hukum Unpad meminta agar Mardani H Maming segera dibebaskan. “Sebagai menjaga marwah hukum dan keadilan hukum Di Indonesia maka terdakwa seharusnya dinyatakan bebas dan direstorasi semua Keinginan terhadapnya serta dipulihkan nama baik, harkat serta martabatnya,” kata Somawijaya sebagai anggota Skuat anotasi Fakultas Hukum Unpad.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kajian Hukum, Akademisi Unpad Desak Pembebasan Mardani H Maming