Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memastikan, pihaknya termasuk Polda Jawa Barat Berencana tunduk Ke putusan hakim PN Bandung. Foto/SINDOnews/riana rizkia
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memastikan, pihaknya termasuk Polda Jawa Barat Berencana tunduk Ke putusan hakim.
“Ke prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas, kita Berencana tunduk Bersama putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada,” kata Djuhandani Ke Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).
Ke sisi lain, Djuhandani belum mau memastikan apakah Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap. Menurutnya, Polri masih melihat proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat. “Lantaran kalau kita lihat Untuk proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang Bisa Jadi penyidik tidak melaksanakan formilnya,” katanya.
“Walaupun tetap kita Ke prinsip adalah praduga tak bersalah, Lalu apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi Bersama penyidik,” sambungnya.
Tetapi Djuhandani menegaskan, putusan Lembaga Proses Hukum Negeri Bandung Berencana menjadi evaluasi Polri. Khususnya, Di penyidik-penyidik yang menangani Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Vina dan Eki. “Tetapi, Ke prinsipnya, kita Berencana tunduk Bersama putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kami Tunduk Ke Putusan Hakim