Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut menjunjung tinggi Hakasasi Manusia Supaya Peristiwa Pidana Hukum Kartu Kuning kebebasan beragama Hingga Indonesia turun. Foto/istimewa
Polri menjadi garda terdepan Untuk menjaga konstitusi guna memastikan bahwa setiap warga Bangsa dapat menikmati hak-hak mereka tanpa diskriminasi atas dasar agama atau keyakinan
“Untuk konteks ini, Polri Memperoleh peran krusial Untuk mencegah, menangani, dan memediasi konflik tersebut Didalam tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip Ham (Hakasasi Manusia),” kata Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Yang Berhubungan Didalam hal tersebut, Ardi mengungkapkan, Hingga bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terdapat sejumlah capaian positif Untuk konteks pemenuhan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan Hingga Indonesia. “Hal tersebut tercermin Melewati penurunan jumlah Peristiwa Pidana Hukum atau insiden Kartu Kuning Pada kebebasan beragama atau berkeyakinan Untuk tiga tahun belakangan ini,” ujar Ardi.
Imparsial mencatat Di 2021 terdapat 28 Peristiwa Pidana Hukum, Lalu 2022 sebanyak 23 Peristiwa Pidana Hukum, Hingga 2023 sebanyak 18 Peristiwa Pidana Hukum, tahun 2024 hingga November terdapat 20 Peristiwa Pidana Hukum. Meski begitu, Ardi menuturkan harus tetap ada perbaikan terus-menerus kedepannya Untuk Lebihterus memantapkan kebebasan beragama dan berkeyakinan Hingga Indonesia.
Untuk Situasi Ini, Imparsial juga memaparkan bahwa, terdapat beberapa inisiatif lain yang juga progresif yang dilakukan Dari Polri belakangan ini. Diantaranya adalah fasilitasi dialog antar-kelompok agama atau kepercayaan.
“Beberapa Peristiwa Pidana Hukum yang mengarah Di terjadinya konflik agama berhasil diredam Melewati fasilitasi dialog Dari pihak kepolisian. Misalnya, seperti yang dilakukan Dari Polres Tulang Bawang, Lampung Di 2021 menyusul adanya kelompok warga yang melakukan penolakan Rumah ibadah, atau tindakan tegas Pada anggota Polri yang lalai Untuk mencegah terjadinya Kartu Kuning kebebasan beragama sebagaimana yang terjadi Pada Kapolres Kulonprogo Di tahun 2023,” paparnya.
Hingga Di Itu, Polri Untuk tiga tahun belakangan ini juga membentuk unit Perlindungan berbasis kerukunan Hingga beberapa Area Hingga Indonesia. Pembentukan unit itu memang masih terbatas hanya Di Area-Area yang Memperoleh tingkat kerawanan konflik berbasis agama atau keyakinan.
“Unit ini bertugas Untuk Meninjau potensi konflik serta mengedepankan pendekatan preventif secara persuasi. Hingga beberapa Area Polri juga melakukan sosialisasi kerukunan antar umat beragama Melewati Inisiatif safari Jumat,” ucapnya.
Imparsial berpandangan, penting Untuk Polri Hingga Di Untuk merumuskan sebuah Aturan internal yang dapat menjadi panduan Untuk anggota Polri Untuk Pra-Penanganan dan penanganan Peristiwa Pidana Hukum kebebasan beragama atau berkeyakinan yang berbasis Di prinsip dan norma Ham.
“Mengingat Untuk waktu Didekat ini umat Kristiani Hingga Indonesia Berencana merayakan ibadah Natal, semoga Polri mampu menjaga dan melindungi hak-hak warga negaranya Untuk beribadah Didalam aman dan Tenteram,” tutupnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kapolri Junjung Tinggi Hakasasi Manusia, Peristiwa Pidana Hukum Kartu Kuning Kebebasan Beragama Turun