Karakter dan Manajemen Talenta : Permasalahan Kritis Tim Pembantu Presiden Pembantu Presiden Mendatang

Hendarman – Analis Keputusan Ahli Utama Di Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi

Hendarman
Analis Keputusan Ahli Utama Di Kemendikbudristek/Dosen Pascasarjana Universitas Pakuan

Janji Pemerintah Yang Terkait Bersama Bersama karakter dikenal sebagai Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM). Gerakan tersebut secara prinsip dimulai Bersama gerakan Pembelajaran yang memperkuat karakter peserta didik Lewat harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir dan Latihan. Pelaksanaannya melibatkan seluruh komponen Kelompok (pentahelix) yang meliputi pemerintah, dunia Pembelajaran, organisasi Kelompok, dunia usaha, dan media.

Janji lain yang juga kritikal yaitu pengelolaan talenta nasional. Janji ini disampaikan Kepala Negara Jokowi Di Dibagian pidato terpilih beliau Di Sentul, Bogor 14 Juli 2019. Ada dua Nilai penting Di janji tersebut. Pertama, Pemerintah Berencana mengidentifikasi, memfasilitasi serta mendukung Pembelajaran dan Pembaruan diri Untuk talenta-talenta Indonesia. Kedua, Berencana dibuat sistem yang mengelola talenta-talenta hebat Supaya bisa membawa Negeri ini bersaing Internasional.

Kedua janji tersebut ditetapkan sebagai Dibagian Inisiatif prioritas lima tahun yang Berencana berakhir Di Oktober 2024 ini. Pertanyaannya, apakah target sudah tercapai? Apabila belum, apakah kedua Permasalahan tersebut masih layak dipertimbangkan Di Tim Pembantu Presiden Pembantu Presiden mendatang? Jawabannya dapat dilihat Di Keputusan yang sudah Diterapkan dan capaiannya.

Permasalahan Karakter
Lickona (1991) Di bukunya Educating for Character: How Our Schools can Teach Respect and Responsibility, mengatakan bahwa Pembelajaran moral Ke pembentukan watak bukan merupakan gagasan Terbaru. Pembelajaran moral sudah ada Sebelum Pembelajaran itu dimulai. Menurutnya, Pembelajaran sebenarnya Memperoleh dua tujuan besar. Pertama, membantu generasi muda menjadi cerdas. Kedua, Di Di yang bersamaan menjadikan mereka baik dan berkarakter. Karakter atau moral merupakan Kunci utama Untuk Sukses Kelompok yang demokratis.

Pembelajaran karakter membentuk nilai-nilai respek Pada hak-hak masing-masing individu. Misalnya, patuh Pada aturan atau hukum, mau berperan serta secara voluntir Di kehidupan bermasyarakat, dan peduli Pada hal-hal umum yang sifatnya baik. Lickona menegaskan bahwa karakter merupakan Dibagian-Dibagian yang saling berkaitan erat Di moral knowing, moral feeling, and moral behavior. Intinya keterkaitan Di pengetahuan, perasaan dan tindakan moral, serta diwujudkan Di bentuk pembiasaan atau habituasi. Terdapat 3 pembiasaan yaitu pikiran (habits of the mind), nurani (habits of the heart), dan Aksi Massa (habits of action).

Apakah Keputusan Yang Terkait Bersama karakter sudah Menyediakan hasil positif? Di Umumnya, yang terjadi makin maraknya Peristiwa Pidana-Peristiwa Pidana Tindak Kekerasan Di jenjang persekolahan maupun jenjang Pembelajaran tinggi. Padahal, Pemerintah telah Mengadakan dua peraturan penting Yang Terkait Bersama Tindak Kekerasan. Pertama, Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Pembelajaran, Kebudayaan, Studi dan Ilmu Pengetahuan (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pra-Penanganan dan Penanganan Tindak Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. Kedua, diterbitkannya Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Pembelajaran, Kebudayaan, Studi dan Ilmu Pengetahuan (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pra-Penanganan dan Penanganan Tindak Kekerasan Seksual Di Satuan Pembelajaran.

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 bertujuan membongkar Permasalahan predator Tindak Kekerasan yang terjadi Di perguruan tinggi. Peraturan ini memaksa pimpinan perguruan tinggi Untuk Memperoleh nyali menegakkan kebenaran Untuk kenyamanan proses perkuliahan Di kampus. Sedangkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 bertujuan menciptakan pembelajaran yang aman, nyaman, menyenangkan dan tanpa Tindak Kekerasan Di satuan Pembelajaran.

Maraknya Peristiwa Pidana yang muncul Di pemberitaan seyogianya ditanggapi sebagai dampak positif kedua peraturan tersebut. Peraturan ini sudah menyadarkan berbagai pihak Untuk berani bersuara atau “speak-up”. Korban Memperoleh keberanian melapor, yang tadinya didiamkan saja. Juga akses Pada proses pengaduan pelaporan dan penindakan dapat Bersama mudah diakses publik.
Fakta adalah terungkap 12 korban Peristiwa Pidana dugaan Tindak Kekerasan seksual Di salah satu perguruan tinggi Di Sumatera Barat. Peristiwa Pidana tidak berhenti Di penyerahan laporan, tetapi ditetapkan Pembatasan pemberhentian kuliah Pada pelaku. Peristiwa Pidana pelecehan Dari pimpinan perguruan tinggi Di salah satu perguruan tinggi swasta Di Jakarta juga terungkap. Peristiwa Pidana ini masih Di tahap pemeriksaan yang cukup lama Untuk Merasakan bukti yang kuat.

Yang terbaru, empat mahasiswa semester akhir Di salah satu perguruan tinggi negeri Di Daerah timur, mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Oknum pelaku adalah kepala departemen Di salah satu fakultas. Pelecehan seksual keempat mahasiswa tersebut berlangsung ketika proses bimbingan skripsi.

Belum lagi masalah judi online (judol) yang Lebih marak. Judol ternyata melibatkan berbagai lapisan Kelompok sebagai pelaku. Justru, pelaku judol juga melibatkan aparat penegak hukum dan wakil rakyat yang duduk sebagai anggota legislatif.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Karakter dan Manajemen Talenta : Permasalahan Kritis Tim Pembantu Presiden Pembantu Presiden Mendatang