Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan kasasi Rafael Alun Trisambodo yang ditolak MA. Foto/SINDOnews
“KPK masih menunggu putusan lengkap Kasasinya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (24/7/2024).
Sesudah Merasakan salinan lengkap, kata Tessa, pihaknya Mutakhir Akansegera menentukan langkah hukum Lanjutnya. “Mutakhir Sesudah itu dipelajari dan diputuskan,” ujarnya.
Sebelumnya Itu, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Di putusannya, MA juga memerintahkan sejumlah Barang Dagangan bukti yang disita Yang Berhubungan Didalam Peristiwa Pidana Hukum tersebut Untuk dikembalikan.
“Tolak Didalam perbaikan status BB: BB Peristiwa Pidana TPPU No.434 dan 436 dikembalikan kepada Di mana BB tersebut disita, BB Peristiwa Pidana gratifikasi No.552 / Peristiwa Pidana TPPU No.412 dikembalikan kepada T (terdakwa),” bunyi amar putusan yang dilihat Di laman resmi MA, Rabu (24/7/2024).
Putusan kasasi tersebut diputus Dari Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto Didalam anggotanya Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
Adapun, Barang Dagangan bukti yang dimaksud adalah, Barang Dagangan bukti Peristiwa Pidana TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000 yang berasal Di pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.
Barang Dagangan bukti Peristiwa Pidana TPPU Nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal Di rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.
Barang Dagangan bukti Peristiwa Pidana gratifikasi nomor 552/Peristiwa Pidana TPPU Nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan Rumah yang berdiri Di atasnya Di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Didalam luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kasasi Rafael Alun Trisambodo Ditolak MA, KPK Tunggu Salinan Lengkap