Kejagung Beberkan Awal Mula Peristiwa Pidana Hukum Dugaan Suap Putusan Onslag Peristiwa Pidana Migas Goreng

loading…

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar bersama Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan konferensi pers Ke Kejagung, Kebayoran Terbaru, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025) dini hari. FOTO/REFI SANDI

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) membeberkan awal mula terjadinya dugaan Peristiwa Pidana Hukum suap Putusan onslag Peristiwa Pidana Pemberian Fasilitas Perdagangan Keluar Negeri Crude Palm Oil atau Migas kelapa sawit mentah ( CPO ) Di nilai suap sebesar Rp22 miliar lebih. Peristiwa Pidana Hukum ini berawal Untuk kesepakatan pengacara Di panitera Lembaga Proses Hukum.

“Adapun hasil pemeriksaan para saksi diperoleh fakta, bermula adanya kesepakatan Di Ariyanto Bahri selaku pengacara Individu Terduga korporasi Migas goreng Di Wahyu Gunawan seorang panitera tuk mengurus Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Jabatan korporasi Migas goreng Di permintaan agar Peristiwa Pidana tersebut diputus onslag Di menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar Ke wartawan, Senin (14/4/2025).

Menurutnya, kesepakatan tersebut lantas disampaikan Wahyu Gunawan Ke Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat kala itu agar Peristiwa Pidana dimaksud diputus onslag. M Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut tuk diputus onslag, tapi Di meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 Agar totalnya Rp60 miliar.

“Wahyu Gunawan menyampaikan Ke Nuriyanto Bahri agar menyiapkan uang sebesar Rp60 miliar dan Ariyanto Bahri menyetujui permintaan tersebut,” tuturnya.

Dia menerangkan, Ariyanto Bahri selaku pengacara para Individu Terduga korporasi Migas goreng itu menyerahkan yang sebesar Rp60 miliar Untuk bentuk Kurs Matauang Amerika Amerika Serikat Ke Wahyu Gunawan. Wahyu Gunawan menyerahkan uang sejumlah Rp60 miliar itu Ke M Arif Nuriyanta.

“Ke Pada itu Wahyu Gunawan diberi M Arif Nuryanto sebesar USD60.000 sebagai jasa penghubung Untuk M Arif Nuryanto. Sesudah uang tersebut diterima M Arif Nuryanto, dia yang menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus menunjuk majelis hakim, terdiri Untuk DJU sebagai ketua majelis, AL hakim adhoc dan ASB sebagai anggota majelis,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kejagung Beberkan Awal Mula Peristiwa Pidana Hukum Dugaan Suap Putusan Onslag Peristiwa Pidana Migas Goreng