loading…
Kejagung telah memblokir aset Dugaan Pelaku TPPU Zarof Ricar. Selain Dugaan Pelaku TPPU, Zarof juga Dugaan Pelaku pemufakatan jahat Untuk Peristiwa Pidana dugaan suap Hukuman bebas Ronald Tannur. Foto: Dok SINDOnews
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penetapan Dugaan Pelaku Zarof dilakukan Sesudah penyidik menggeledah Tempattinggal Zarof Ke Senopati, Jakarta Selatan Ke Oktober 2024.
“Sesudah penggeledahan dilanjutkan penyitaan Dari penyidik Sesudah Itu menetapkan ZR sebagai Dugaan Pelaku TPPU Ke 10 April 2025,” ujar Harli, Senin (28/4/2025).
Untuk penanganan tersebut, penyidikan TPPU dilakukan Didalam prinsip kehati-hatian. “Rangkaian proses penyidikan TPPU Didalam prinsip kehati-hatian (pruden) Untuk menentukan nexus atau hubungan Di perbuatan (tindak pidana) Didalam harta kekayaan (aset) yang diketahui atau diduga hasil Didalam tindak pidana,” ungkapnya.
Penyidik juga telah memblokir aset Zarof. Sayangnya, Harli tak Membeberkan aset apa yang telah diblokir. Dia hanya menyampaikan telah berkoordinasi Didalam Badan Pertanahan Ke sejumlah Lokasi Untuk memblokir aset Zarof.
“Dari Sebab Itu penyidik sudah meminta pemblokiran kepada kantor Badan Pertanahan Ke beberapa tempat, ada yang Ke Jakarta Selatan, Kota Depok, dan Pekanbaru,” kata Harli.
Sebelumnya Itu, Kejagung menambahkan pasal jeratan Pada Zarof sebagai Dugaan Pelaku dugaan TPPU. Zarof Sebelumnya Itu sudah menjadi Dugaan Pelaku pemufakatan jahat Untuk Peristiwa Pidana dugaan suap Hukuman bebas Ronald Tannur.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kejagung Geledah dan Blokir Aset Dugaan Pelaku TPPU Zarof Ricar