Kejagung menuntut Elvano Hatorangan tujuh tahun penjara. Foto/SINDOnews
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung menilai, Elvano Hatorangan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana Kejahatan Keuangan sebagaimana Untuk dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan jo Pasal 55 ayat (1) Hingga-1 KUHP.
“Memutuskan pidana Pada Terdakwa Elvano Hatorangan Didalam pidana penjara Di 7 tahun dikurangi sepenuhnya Didalam lamanya terdakwa berada Untuk tahanan Sambil Didalam perintah agar terdakwa tetap ditahan Untuk Tempattinggal tahanan Negeri,” kata JPU Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2024).
Hingga Di Itu, Elvano juga dituntut Sebagai membayar denda sebesar Rp1 miliar Didalam Syarat apabila denda tidak dibayar diganti Didalam pidana kurungan Di 6 bulan. Jaksa juga membebankan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp2.400.000.000 Didalam memperhitungkan adanya Produk Internasional bukti yang disita.
Adapun jika Elvano tidak membayar uang pengganti paling lama Untuk waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Didalam jaksa dan dilelang Sebagai menutupi uang pengganti tersebut.
“Untuk hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi Sebagai membayar uang pengganti, maka dipidana Didalam pidana penjara Di 3 tahun 6 bulan,” jelas jaksa.
Sebagai informasi, Elvano Hatorangan didakwa melakukan tindak pidana Kejahatan Keuangan Yang Berhubungan Didalam Peristiwa Pidana Hukum proyek BTS 4G Ke Bakti Kominfo. Elvano didakwa secara bersama-sama merugikan Negeri Rp8 triliun.
Atas perbuatannya, Terdakwa Elvano Hatorangan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan sebagaimana telah diubah Didalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan jo Pasal 55 ayat (1) Hingga-1 Kitab Undang-Undang Aturan Pidana.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kejahatan Keuangan BAKTI Kominfo, Mantan Pejabat Pembuat Komitmen Dituntut 7 Tahun Penjara