pengacara Pegi Setiawan, Insank Nasruddin Untuk Langkah Rakyat Bersuara Di iNews TV, Selasa (2/6/2024). Foto/iNews TV
“Kalau penetapan tersangkanya Bersama 2016, yang pertama, baik Pegi atau keluarganya tidak pernah dipanggil Dari kepolisian,” kata Insank Untuk Langkah Rakyat Bersuara Di iNews TV, Selasa (2/7/2024).
Pihaknya tidak Berencana Memutuskan langkah praperadilan jika pihak keluarga maupun kliennya pernah Memperoleh surat tersebut. “Kalau toh ada surat itu Di 2016 saya pastikan ngapain kami mengajukan praperadilan, buat apa? Sebab kamu meyakini ini berbeda, makanya kami ajukan praperadilan,” katanya.
Justru Insank mengklaim bahwa penetapan Individu Terduga Pada kliennya tidak sesuai Bersama prosedur. Seharusnya, kata Insank, Pegi mesti ditetapkan sebagai Individu Terduga Sebelumnya akhirnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron, bukan Sebagai Alternatif.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Keluarga Pegi Setiawan Tak Pernah Terima Surat Penetapan Individu Terduga Di 2016