—
Uji coba syarat Mutakhir Sebagai mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Mutakhir ataupun perpanjangan, yakni keikutsertaan BPJS Kesejaganan, sudah dimulai Dari 1 Juli lalu Di tujuh provinsi. Sejumlah warga mengeluh lantaran Aturan ini dinilai kurang sosialisasi.
Rani (25) karyawan swasta asal Meruya, Jakarta Barat mengaku belum Merasakan informasi Yang Berhubungan Di diperlukannya dokumen BPJS Kesejaganan Di dia ingin memperpanjang SIM.
“Tadi agak bingung pas diminta fotokopi BPJS Kesejaganan, soalnya belum dapat info. Harusnya dokumen sudah lengkap, tapi malah Di Sebab Itu balik lagi buat fotokopi BPJS Kesejaganan,” kata dia Di ditemui Di Satpas SIM, Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (4/7).
Senada Di Rani, Niko (31), karyawan swasta asal Kebon Jeruk, Jakarta Barat, juga mengatakan tak mengetahui perlu dokumen BPJS Kesejaganan buat memperpanjang SIM.
Niko bilang harus kembali Hingga rumahnya Sebagai Memutuskan kartu BPJS Kesejaganan agar bisa memproses perpanjang SIM C yang Akansegera habis Di Jumat (5/7).
“Pulang dulu tadi ngambil (kartu) BPJS, soalnya nanti dicek sama polisi yang ngurus perpanjangan SIM,” kata dia.
Kendati banyak warga yang belum Merasakan informasi ihwal kesertaan BPJS Kesejaganan sebagai prasyarat mengurus SIM, ada pula warga yang sudah taat Di aturan tersebut.
Ridwan Budi (46), warga asal Kemanggisan, Jakarta Barat, mengatakan sudah Merasakan informasi syarat Mutakhir itu Dari bulan lalu.
Ia mengatakan Merasakan informasi Di sejumlah pemberitaan media Lalu dia sudah menyiapkan dokumen BPJS Kesejaganan beserta fotokopinya Sebelumnya mengurus SIM.
“Di media kan sudah ada. Di Sebab Itu pas mau berangkat tadi disiapin biar enggak bolak balik. Apalagi Jakarta juga udah diterapkan uji coba,” tururnya, Kamis (4/7).
Jakarta merupakan salah satu Di tujuh provinsi yang kini sudah menerapkan BPJS Kesejaganan sebagai syarat mengurus SIM. Enam provinsi lain yang menjalaninya adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepolisian Mengungkapkan uji coba ini Akansegera berlangsung hingga hingga 30 September 2024 dan diproyeksikan bakal diterapkan Di seluruh Indonesia.
Syarat kepengurusan SIM menggunakan BPJS Kesejaganan diatur Di Peraturan Kepolisian Bangsa Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisan Bangsa Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Hal ini adalah tindak lanjut Di Instruksi Ri (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Inisiatif Jaminan Sosial Kesejaganan Nasional. Tujuannya agar jumlah User Jaminan Kesejaganan Nasionl (JKN) Menimbulkan Kekhawatiran.
Bukti registrasi BPJS Kesejaganan itulah yang nantinya Akansegera dicek pertama kali Di petugas pembuatan SIM Di seluruh Satpas Di Polda Area.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Keluh Warga Urus SIM Pakai BPJS Kesejaganan: Kurang Sosialisasi