Kemenag menggandeng Kemendagri, dan Lembaga Proses Hukum Agama Sebagai menangani permasalahan nikah siri. Foto/SINDOnews
Di Sebab Itu, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Di Negeri (Kemendagri), dan Lembaga Proses Hukum Agama, Membahas langkah proaktif Sebagai merumuskan solusi Pada permasalahan tersebut.
“Pernikahan tidak tercatat, pernikahan siri, masih saja terjadi. Agak sulit kita antisipasi Lantaran tersembunyi. Tapi kita harus Mengetahui dan merasakan dampak sosiologis yang tidak produktif Di terjadinya pernikahan yang tidak tercatat,” ujar Kamaruddin, Minggu (14/7/2024).
Di melibatkan banyak pihak, menurut Kamaruddin, persoalan pernikahan yang tidak terdaftar dapat ditangani Di sinergis. Kemendagri dan Lembaga Proses Hukum Agama Memiliki peran krusial Di memperkuat data administrasi kependudukan, dan produk hukum kependudukan.
“Di terjadinya pernikahan yang tidak tercatat, Kemenag, Kemendagri, dan Lembaga Proses Hukum Agama harus bekerja sama mencari solusi. Hal ini Sebagai Mengharapkan agar pernikahan tidak tercatat dapat diminimalisasi, dan menekan dampak yang terjadi Di kehidupan sosial,”ucapnya.
Kamaruddin juga menginstruksikan kepada para penghulu Sebagai menyorot Topik pernikahan dini dan kerentanan keluarga yang juga perlu dibahas bersama Kemendagri dan Lembaga Proses Hukum Agama. Sebab penghulu memegang peran yang sangat penting, dan menjadi garda terdepan Sebagai mencegah persoalan tersebut.
“Banyak persoalan sosial keagamaan, khususnya yang Yang Berhubungan Di Di ketahanan keluarga. Perceraian, pernikahan dini, dan Tindak Kekerasan Tempattinggal tangga merupakan Topik yang setiap Di harus selalu diperhatikan Di penghulu,”tuturnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemenag Gandeng Kemendagri, dan Lembaga Proses Hukum Agama Tangani Persoalan Nikah Siri