Kemlu Kutuk Israel Legalkan 5 Pos Permukiman Di Tepi Barat Palestina

Pemerintah Indonesia Lewat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengutuk keras tindakan Israel yang melegalkan lima pos permukiman Di Tepi Barat, Palestina. Foto/Reuters

JAKARTA – Pemerintah Indonesia Lewat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengutuk keras tindakan Israel yang melegalkan lima pos permukiman Di Tepi Barat, Palestina Bagi diduduki mereka. Langkah yang dilakukan Israel merupakan Pelanggar hukum internasional.

“Indonesia mengutuk keras keputusan Israel yang mengesahkan 5 pos permukiman Yahudi Di Tepi Barat, Palestina,”dikutip Di akun X atau Twitter nya @Kemlu_RI, Senin (1/7/2024).

Menurut Kemlu, Pemukiman dan pendudukan Israel Di tanah Palestina secara terus menerus merupakan Pelanggar hukum internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Yang Terkait Di.

Karena Itu, Indonesia bersama komunitas internasional Akansegera terus mendesak Israel Bagi mengimplementasikan two state solution.

“Bersama komunitas internasional, Indonesia Akansegera terus mendesak akuntabilitas Israel dan implementasi solusi dua Bangsa,” tuturnya.

(cip)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemlu Kutuk Israel Legalkan 5 Pos Permukiman Di Tepi Barat Palestina