Jakarta, CNN Indonesia —
Lewat aturan third party liability (TPL) asuransi kendaraan kini sifatnya tidak sukarela lagi. Ini, lantaran mulai 2025 pemerintah mewajibkan pemilik kendaraan bermotor ikut asuransi.
Melihat hal ini Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan khawatir soal kepatuhan Komunitas atas pembayaran Iuran Wajib kendaraan.
Perhatian ini muncul Bersama data yang Menunjukkan Di ini terdapat Disekitar 120 juta kendaraan roda dua serta 90 juta hingga 110 juta kendaraan roda empat Ke Indonesia, Tetapi hanya 60 persen yang membayar Iuran Wajib.
Bagi itu dia mengusulkan pembayaran asuransi wajib TPL dilakukan sekaligus pembayaran Iuran Wajib Di memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Nanti kami skemanya kemungkinan besar Berencana masuk Untuk pembayaran skema Iuran Wajib kendaraan bermotor Lantaran lebih memudahkan,” kata Budidi Jakarta, Senin (22/7).
Menurut dia skema pembayaran ini sama Bersama pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan Di memperpanjang STNK setiap tahun.
SWDKLLJ adalah premi asuransi yang dibayarkan Bersama para pemilik atau perusahaan operator kendaraan kepada PT Jasa Raharja sebagai iuran maupun sumbangan wajib Bagi menanggung santunan atas kecelakaan penumpang.
Budi menuturkan nantinya Komunitas dapat melakukan pembayaran asuransi wajib TPL tersebut Lewat layanan satu pintu, yakni Samsat Korlantas Polri.
“Kalau kami pungut (premi asuransinya) secara perorangan atau individu kan susah, kalau ini terkoordinasi Ke Samsat, kan Di ini juga (SWDKLLJ) Jasa Raharja terkoordinasi Ke Samsat, Bersama Sebab Itu kami coba belajar Bersama mereka bahwa Bersama Samsat ini bisa satu pintu,” ujar Budi.
(nzl/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Kendala Asuransi Kendaraan Wajib Sinergi Bersama Iuran Wajib STNK