KPK mengusut dugaan Penyalahgunaan Jabatan pembangunan Tempat Evakuasi Sambil Itu (TES) atau Shelter Gelombang Laut Tinggi Hingga Nusa Tenggara Barat (NTB). Foto/SINDOnews
Pembangunan tempat tersebut dilakukan Dari Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2014.
“KPK Dari 2023, telah melakukan penyidikan dugaan TPK tersebut dan telah menetapkan 2 Dugaan Pelaku yaitu 1 Didalam Penyelenggara Negeri dan 1 lainnya Didalam BUMN,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (8/7/2024).
Baca Juga: Lagi, Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Shelter Gelombang Laut Tinggi Dijebloskan Hingga Penjara
Kendati begitu, Tessa menyebut, pihaknya belum bisa membeberkan nama dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Dari para Dugaan Pelaku. Tessa menyebutkan, dugaan Penyalahgunaan Jabatan tersebut menimbulkan kerugian Negeri kurang lebih Rp19 miliar.
“Kerugian Negeri Untuk Perkara Hukum tersebut Disekitar kurang lebih Rp19 miliar Idr. Yang Berhubungan Didalam Didalam nama Dugaan Pelaku dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Dari para Dugaan Pelaku Akansegera diumumkan Pada penyidikan Perkara Hukum ini telah dirasakan cukup,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kerugian Negeri Ditaksir Rp19 Miliar