Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menghormati putusan PN Bandung, yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Foto/SINDOnews/raka dwi novianto
“Ya tentunya kita harus menghormati putusan Lembaga Proses Hukum,” kata Listyo Hingga Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Listyo mengatakan, langkah Lanjutnya yang dilakukan pihaknya yakni Bersama menunggu hasil lampiran keputusan tersebut. “Saya kira dan juga disampaikan Bersama Polda Jawa Barat ya Melewati kabid humasnya Sebagai langkah Lanjutnya tentunya Akansegera menunggu hasil lampiran Di keputusan ataupun tembusan Di keputusan tersebut. Bersama Sebab Itu supaya bisa ditindak lanjuti,” kata Listyo.
Polri, juga Akansegera mendalami isi Yang Terkait Bersama putusan tersebut Sebab bersangkutan Bersama sah tidaknya penetapan Pegi sebagai Individu Terduga. Dan hal tersebut berhubungan Bersama martabat Pegi.
“Ya tentunya itu Akansegera didalami ya, didalami isi Di keputusan tersebut apa. Sebab ini kan Yang Terkait Bersama Bersama sah tidaknya martabat sebagai Individu Terduga dan Bisa Jadi hal-hal lain. Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas Akansegera segera ditindak lanjuti,” ungkapnya.
Diberitakan Sebelumnya, Hakim tunggal Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status Individu Terduga yang ditetapkan penyidik Kepolisian Lokasi (Polda) Jabar Di Pegi Setiawan tidak sah.
Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman Di amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon Di Peristiwa Pidana Hukum Kejahatan Keji Eky dan Vina Hingga Cirebon Di 2016 silam. ”Penetapan Individu Terduga atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal Untuk hukum,” ucap Eman Pada membacakan amar putusan Hingga PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kita Harus Hormati Putusan Lembaga Proses Hukum