Komnas Hakasasi Manusia menghormati putusan Lembaga Proses Hukum Negeri Bandung yang Mengungkapkan status Dugaan Pelaku Pegi Setiawan tidak sah Untuk Tindak Kejahatan Merenggut Nyawa Vina Cirebon dan Eki. Foto/SINDOnews
“Komnas Hakasasi Manusia menghormati putusan Lembaga Proses Hukum negeri Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan Untuk Pegi Setiawan,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan Hakasasi Manusia Komnas Hakasasi Manusia, Uli Parulian Sihombing, Senin (8/7/2024).
Uli memastikan, Komnas Hakasasi Manusia bakal tetap melakukan pemantauan dan penyelidikan Untuk Tindak Kejahatan Merenggut Nyawa tewasnya Vina dan Eki Ke Cirebon Ke tahun 2016 silam.
“Lalu Komnas Hakasasi Manusia Berencana tetap melanjutkan dan menyelesaikan pemantauan dan penyelidikan Untuk Tindak Kejahatan Merenggut Nyawa Vina dan Eki Ke Cirebon,” tuturnya.
Pegi Setiawan Bebas
Pegi Setiawan dinyatakan bebas Untuk status Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan Merenggut Nyawa Vina dan Eki Ke Cirebon. Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan dan Mengungkapkan penetapan Dugaan Pelaku atas Pegi Di penyidik Polda Jabar tidak sah.
Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman Untuk amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon Untuk Tindak Kejahatan Merenggut Nyawa Eki dan Vina Ke Cirebon Ke 2016 silam.
“Penetapan Dugaan Pelaku atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal Bagi hukum,” ucap Eman Di membacakan amar putusan Ke PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Polda Jabar Sebelumnya Itu Mengungkapkan, penetapan Dugaan Pelaku Pegi Setiawan alias Perong sebagai Dugaan Pelaku Untuk Tindak Kejahatan Merenggut Nyawa Vina dan Eki Ke Cirebon Ke 2016 Lantaran telah memenuhi alat bukti yang cukup.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Komnas Hakasasi Manusia Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan dan Tetap Pantau Tindak Kejahatan Vina Cirebon