Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati mencatat ada 59 Peristiwa Pidana Hukum Yang Terkait Bersama penculikan hingga TPPO anak Bersama modus adopsi ilegal. Foto/SINDOnews
“Ya kalau Di beberapa yang disampaikan 2023 ada 59 Peristiwa Pidana Hukum Ke KPAI Yang Terkait Bersama penculikan, perdagangan orang anak Di Situasi Ini modusnya adopsi ilegal,” ujar Ai Maryati kepada wartawan Ke Mapolres Depok, Rabu (4/9/2024).
Ai menekankan bahwa Peristiwa Pidana Hukum TPPO Bersama korban anak ini sangat mengkhawatirkan. Malahan melibatkan antardaerah Bersama menyasar kelompok rentan seperti ibu muda hingga pekerja migran Indonesia (PMI) yang bermasalah.
“Dari Sebab Itu ini sangat mengkhawatirkan tentu beberapa hal yang terjadi selain melibatkan antardaerah dia menyasar kelompok yang rentan misalnya ibu-ibu muda misalnya korban ditelantarkan Dari suami hamil, bingung harus kemana mereka korban Kekejaman kalau boleh dibilang pacaran berisiko dan lain sebagainya,” jelasnya.
“Lalu PMI bermasalah pulang ternyata hamil dan relasi kekuatan Di majikan Merasakan Kekejaman seksual ini kelompok yang tergiur Dari iklan Pada ini Facebook, Bisa Jadi dulu one by one atau mulut Hingga mulut gitu ini masuk Hingga Facebook yang akhirnya tersasar,” sambungnya.
Menindaklanjuti perkembangan TPPO yang mulai memanfaatkan Ilmu Pengetahuan, Ai menyebut KPAI berkoordinasi Bersama Cyber Crime Polri hingga Kominfo Untuk takedown dan investigasi saintifik Untuk mengetahui operasinya sejauh mana.
“Kita kerja sama Bersama Cyber Pol/Cyber Crime, Kemenkominfo Untuk takedown misalnya Untuk menyerahkan ini harus syntific investigation bagaimana siapa akunnya sejauh mana operasinya ini kan harus terukur juga apa yang sudah dilakukan. Dari Sebab Itu hal itu yang KPAI lihat urgensi hari ini koordinasi Lebih Jelas,” ungkapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPAI Catat Ada 59 Peristiwa Pidana Hukum Penculikan hingga TPPO Anak Bersama Modus Adopsi Ilegal Sepanjang 2023