KPK Berencana memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Hal ini pascageledah sejumlah lokasi. Foto/SINDOnews/Gedung KPK
Tempat yang digeledah Di antaranya kantor dan Rumah dinas (rumdin) Wali Kota Semarang. Akan Tetapi Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto Berkata, belum membeberkan kapan pemanggilan Mbak Ita.
Menurutnya, pihaknya Pada ini masih fokus melakukan penggeledahan Di sejumlah tempat yang berada Di kawasan Kota Semarang.
“Sampai Di Pada ini satgas penyidik masih Memusatkan Perhatian melakukan kegiatan Di Semarang sebagaimana teman-teman ketahui Di beberapa tempat,” kata Tessa Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024).
“Di Sebab Itu apabila ditanya apakah Berencana dimintai keterangan yang bersangkutan, tentunya Berencana dimintai keterangan,” sambungnya.
Sejalan Di itu, KPK mencegah empat orang Di luar negeri Yang Terkait Di Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan Di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Di. Upaya Mencegah dilakukan Pada enam bulan Di Di.
“12 Juli 2024, KPK telah Menerbitkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian Di luar negeri Sebagai dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang Di penyelenggara Bangsa, 2 orang lainnya Di pihak swasta,” kata Tessa Mahardhika, Rabu (17/7/2024).
Tessa belum merinci Yang Terkait Di identitas siapa saja yang dicekal. Ia hanya menjelaskan, larangan bepergian Di luar negeri ini Yang Terkait Di penyidikan yang Lagi dilakukan Di KPK yaitu dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan atas pengadaan Produk Internasional dan jasa Di lingkungan pemerintah kota semarang tahun 2023-2024.
“Di Itu, dugaan pemerasan Pada pegawai negeri atas insentif pemungutan Pph dan retribusi Lokasi Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” jelasnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Berencana Panggil Mbak Ita Pascageledah Kantor dan Rumdin Wali Kota Semarang