Jubir KPK Tessa Mahardika mengatakan, pihaknya mencegah 4 orang Sebagai bepergian Hingga luar negeri Yang Terkait Di dugaan Kejahatan Keuangan Di PT ASDP Ferry Indonesia. Foto/SINDOnews
“Yang Terkait Di penyidikan tindak pidana Kejahatan Keuangan Di PT ASDP Indonesia Persero, terhitung Sebelum 12 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana Kejahatan Keuangan Di proses kerja sama usaha dan akuisisi PT jembatan Nusantara Dari PT ASDP Indonesia Ferry Persero 2019-2022,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (18/7/2024).
Sebagai mengusut dugaan Kejahatan Keuangan tersebut, KPK juga telah Menerbitkan surat keputusan larangan bepergian Hingga luar negeri Di empat orang, tiga Di antaranya pihak internal PT ASDP.
“KPK telah Menerbitkan Surat Keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang larangan bepergian Hingga luar negeri Sebagai dan atas nama 4 orang yaitu 1 orang Di pihak swasta berinisial A. Sambil 3 orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, Saudara MYH, dan saudara IP,” ujarnya.
Tessa menjelaskan larangan tersebut berlaku Pada enam bulan. Tessa menegaskan, tindakan larangan tersebut Sebagai kelancaran proses penyidikan atas Perkara Hukum yang Ditengah diusut. “Tindakan larangan tersebut, Lantaran keberadaan yang bersangkutan Di Daerah Indonesia dibutuhkan Di rangka kelancaran proses penyidikan,” jelasnya.
Di Pada Yang Sama, Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya paksa berupa penyitaan tiga Kendaraan Pribadi yang berkaitan Di Perkara Hukum tersebut. Sayangnya, Asep tak merinci konstruksi perkaranya.
“Perkara Hukum Di ASDP sudah melakukan upaya paksa ya. Ada tiga unit Kendaraan Pribadi dan lain-lain,” kata Asep Guntur, Kamis (18/7/2024).
KPK juga telah menetapkan sejumlah Individu Terduga Di proses penyidikan Perkara Hukum ini. Tetapi, belum diketahui siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Individu Terduga. Ia hanya memastikan bahwa dugaan Kejahatan Keuangan Di lingkungan ASDP sudah masuk penyidikan.
“Ini Terbaru masuk penyidikan, tapi kita kalau sudah melakukan penyidikan, kita sudah bisa melakukan upaya paksa. Ini Bisa Jadi saya tidak bisa terlalu Di, tetapi betul upaya paksa itu dilakukan Di kaitannya Di Perkara Hukum ASDP,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Cekal 4 Orang Yang Terkait Di Peristiwa Pidana Dugaan Kejahatan Keuangan Di PT ASDP