Mantan Bupati Hulu Sungai Di, Abdul Latif diwajibkan membayar uang penggati senilai Rp41,4 miliar Sesudah MA mengabulkan kasasi KPK. FOTO/DOK.SINDOnews
Kasatgas Penuntutan KPK, Ikhsan Fernandi Z mengatakan, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengambulkan permohonan pidana uang pengganti bernilai jumbo tersebut. Hal ini berdasarkan petikan putusan kasasi yang diterima KPK.
“Berdasarkan petikan putusan kasasi yang kami terima, khususnya permintaan pidana uang pengganti dikabulkan Majelis Hakim sebesar Rp41, 4 miliar,” kata Ikhsan Fernandi Melewati keterangan tertulis yang diterima MNC Portal, Kamis (25/7/2024).
Pascaputusan, lanjut dia, Skuat Jaksa Eksekutor bakal segera melakukan eksekusi. “Segera proses eksekusi Di putusan ini, kami serahkan Di Skuat Jaksa Eksekutor,” katanya.
Jaksa KPK Sebelumnya mengajukan upaya hukum kasasi Di MA Di Perkara Hukum terdakwa Abdul Latif. Langkah ini Untuk Merencanakan agar perampasan aset (asset recovery) dapat menjadi lebih maksimal Di penanganan Perkara Hukum.
Di proses itu, permintaan Skuat Jaksa agar putusan ditingkat kasasi sama Didalam apa yang dituntut Melewati surat Permintaan, yaitu Abdul Latif terbukti melakukan gratifikasi dan TPPU.
Untuk diketahui, Abdul Latif dijatuhkan hukuman enam tahun penjara Di Perkara Hukum gratifikasi dan TPPU yang digelar Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ke Oktober 2023 lalu.
Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp30,93 miliar, Didalam Syarat jika tidak dibayarkan Di satu bulan Sesudah putusan Lembaga Proses Hukum, maka harta benda disita jaksa Untuk dilelang menutupi uang pengganti.
Kendati, jika terdakwa tidak Memiliki harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara Di enam tahun. Akan Tetapi, Jaksa KPK menolak putusan tersebut dan mengajukan dana pengganti sebesar Rp41,4 miliar
(abd)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Mendominasi Kasasi, Mantan Bupati Hulu Sungai Di Wajib Bayar Uang Pengganti Rp41,4 Miliar