Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, Bantuan Sosial Kepala Negara yang diduga dikorupsi sebanyak enam juta paket. Foto/SINDOnews
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, Bantuan Sosial Kepala Negara yang diduga dikorupsi sebanyak enam juta paket. “Tahap tiga, lima, dan enam. Per tahap itu kurang lebih Di dua juta paket. Dari Sebab Itu kalau tiga tahap itu, dikalikan dua juta, Di enam juta paket (Bantuan Sosial),” kata Tessa, Kamis (4/7/2024).
Sebelumnya Itu, KPK Meramalkan kerugian Negeri akibat Peristiwa Pidana dugaan Penyuapan Dukungan Bantuan Sosial Kepala Negara Bagi penanganan Covid-19 mencapai Rp250 miliar. Jumlah kerugian ratusan miliar itu Untuk tiga tahap pembagian yang ditujukan Bagi warga Jabodetabek.
“Potensi kerugian Negeri banpres sebesar kurang lebih Rp250 miliar Bagi tahap 3, 5, dan tahap 6,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin, 1 Juli 2024.
Adapun modus dugaan Penyuapan ini berupa Memangkas Mutu Untuk sejumlah bahan pokok yang dibagikan. Isi Untuk Dukungan tersebut berupa beras, Migas goreng, biskuit, dan beberapa bahan pokok lainnya.
Sebagai informasi, KPK Di mengusut Peristiwa Pidana dugaan Penyuapan pengadaan Bantuan Sosial Kepala Negara. Dugaan Bantuan Sosial yang dikorupsi ini terjadi Di 2020 Di penanganan Wabah Dunia Covid-19. “Ini merupakan Pembuatan Perkara Pidana distribusi Bantuan Sosial yang Terbaru diputus Dari Lembaga Proses Hukum Tipikor. Ini Untuk rangka pengadaan Dukungan sosial Kepala Negara Yang Berhubungan Bersama penanganan Covid-19 Di Area Jabodetabek Di Kemensos tahun 2020,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa, 25 Juni 2024.
Tessa menjelaskan Peristiwa Pidana ini bersamaan Bersama diusutnya Peristiwa Pidana Penyuapan pengadaan Bantuan Sosial Bagi keluarga penerima harapan (PKH). Agar, kata dia, Peristiwa Pidana ini tidak diusut berdasarkan fakta yang terungkap Untuk persidangan itu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Sebut Bantuan Sosial Kepala Negara yang Dikorupsi Sebanyak 6 Juta Paket