Juru Bicara KPK Tessa Mahrdhika Sugiarto. Foto/Nur Khabibi
KPK menduga ada tiga Perkara Pidana, yakni pengadaan Produk dan jasa, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi. “Pasti sudah (kirim SPDP), Di beberapa orang, kemarin saya menginfokan empat orang kalau enggak salah,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahrdhika Sugiarto Di ditemui Ke Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/7/2024).
Kendati demikian, Tessa enggan menyebutkan identitas Bersama pihak yang Merasakan SPDP tersebut. Ia hanya mengungkapkan penggeledahan masih berlangsung.
“Belum, masih berlangsung. Kurang lebih dua minggulah Bersama pertama kali berkegiatan,” ujarnya.
Diketahui, KPK juga telah melarang empat orang bepergian keluar negeri Yang Berhubungan Bersama penyidikan Ke Kota Semarang. Upaya Mencegah dilakukan Di enam bulan Di Di.
“12 Juli 2024, KPK telah Mengintroduksi surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian Di luar negeri Sebagai dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang Bersama penyelenggara Negeri, 2 orang lainnya Bersama pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Tetapkan 4 Individu Terduga Perkara Pidana Hukum Dugaan Penyuapan Ke Pemkot Semarang