KY Memperoleh laporan Yang Terkait Bersama dugaan Kartu Merah etik dan pedoman perilaku hakim Di hakim yang memutus Perkara Hukum uji materi Yang Terkait Bersama batas usia Kandidat Kepala Lokasi. Foto/SINDOnews
Anggota Komisi Yudisial sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan, hakim terlapor merupakan mereka yang memutus Perkara Hukum uji materi Di putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024.
“KY telah Memperoleh laporan Yang Terkait Bersama putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 Di JR PKPU Nomor 9 Tahun 2022 yang Disorot bertentangan Bersama Perundang-Undangan Nomor 10 Tahun 2016,” kata Mukti, Kamis (4/7/2024).
Adapun Mukti memastikan Komisi Yudisial telah bekerja Untuk menangani Tindak Kejahatan ini. Mukti menyebut beberapa pihak termasuk ahli Akansegera dimintai keterangan Untuk mengusut ada atau tidaknya dugaan Kartu Merah etik atau pedoman perilaku hakim yang dilanggar Di balik lahirnya putusan itu.
“Untuk Tindak Kejahatan ini kami sudah melakukan permintaan keterangan beberapa pihak Untuk melihat ada Kartu Merah etik Di balik pertimbangan putusan tersebut atau tidak,” jelasnya.
Meski demikian, KY tidak memerinci pihak-pihak mana saja yang telah dipanggil Untuk dimintai keterangan.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito menjelaskan berdasarkan peraturan KY Nomor 2 Tahun 2015, tahapan pemeriksaan dimulai Di pelapor. Tahapan Berikutnya ialah kepada saksi hingga ahli, Sambil Itu terlapor atau majelis hakim yang dilaporkan Mutakhir bisa diperiksa.
“Artinya Setelahnya pemeriksaan pendahuluan, lanjutan Setelahnya Itu dibawa Di panel, kalau dugaan Kartu Merah etiknya itu kuat Mutakhir dilakukan pemeriksaan Di terlapor. Karena Itu misalnya kalau hasil pemeriksaan pendahuluan termasuk pemeriksaan lanjutan dugaan tindak Kartu Merah etiknya itu tidak kuat atau tidak bisa ditindaklanjuti biasa tidak dilanjutkan pemeriksaan Di para pelapor,” tutupnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KY Terima Laporan Kartu Merah Etik Hakim yang Ubah Syarat Usia Kepala Lokasi