—
Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) Menginformasikan ada pejabat yang mengisi Laporan Harta Kekayaan Bangsa (LHKPN) Di mencantumkan nilai Toyota Fortuner sebesar Rp6 juta.
Hal itu disampaikan Ketua Sambil KPK Nawawi Pomolango Di Senin (9/12) Di Penyerahan Sertifikat SMAP, Penganugerahan Insan Antigratifikasi, dan Seminar Nasional Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat.
Mulanya Nawawi minta perhatian pemerintah soal pengisian LHKPN yang dia katakan lebih banyak abal-abal daripada benarnya.
Lalu dia mengatakan Regu KPK menemukan ada pihak yang mencantumkan Fortuner senilai Rp6 juta.
“Pengisian LHKPN kan lebih banyak amburadulnya, ada Fortuner diisi harganya Rp 6 juta, kita nanya Ke dia gitu Di mana dapat Fortuner Rp 6 juta? Kita pengin beli juga 10 gitu kan, itu kan Situasi yang ada,” ungkapnya, diberitakan detik.com.
Fortuner yang dijual Di Indonesia merupakan SUV menengah yang diproduksi Toyota Di Untuk negeri. Fortuner mulai dijual Di Tanah Air Dari 2005 dan masih dijual sampai sekarang.
Fortuner merupakan salah satu Kendaraan Pribadi pilihan para pejabat dan orang berduit mengingat harga unit barunya Di ini mulai Rp573 juta sampai yang termahal versi 4×4 Rp766 juta.
Berdasarkan berbagai situs jual beli Kendaraan Pribadi bekas online, harga Fortuner beragam berdasarkan tahun produksi. Misalnya ada yang menjual Fortuner 2008 Di Situasi pemakaian 260 ribu km seharga Rp135 juta.
Sambil lainnya ada Fortuner 2013 Di 155 km dilego Rp186 juta.
Nawawi mengatakan temuan Fortuner senilai Rp6 juta bikin KPK curiga dan beberapa kali memeriksa seseorang Yang Terkait Di LHKPN yang diisinya.
“Di pelaporan yang agak janggal, justru itu Lalu menimbulkan ini (kecurigaan) kepada KPK Sebagai menindaklanjuti, Di mengobservasi Di lapangan. Karena Itu jangan kaget ada beberapa subjek lapor LHKPN ini, itu yang kami datangi, kami survei,” katanya.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Laporan Pejabat Amburadul, Fortuner Ditulis Di LHKPN Nilainya Rp6 Juta